Asyik Gunakan Sabu, Warga Asal Tanjung Bumi Bangkalan Ini Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 30 Juni 2018 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Dalam pemberantasan kasus narkoba di Madura terus ditekan oleh pihak kepolisian, salah satunya di wilayah hukum Polres Bangkalan, tepatnya pada Kamis (28/06/2018) malam, berhasil membekuk AW (38 th) asal warga Dusun Mongguh Desa Tanjung Bumi, Bangkalan, saat tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa dirumah AW kerap kali dijadikan tempat ajang pesta sabu. Setelah dilakukan penyeledikan ternyata benar adanya dan selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap AW.

“Saat di grebek dirumahnya oleh anggota Polsek Tanjung Bumi, tersangka AW tengah menggunakan narkoba jenis sabu. Petugas langsung mengamankan barang bukti. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam sekira pukul 21.30 Wib,” terangnya, Sabtu (30/06).

Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Bidaruddin, yakni berupa 1(satu) klip plastik kecil berisi sabu, 4 (empat) pipet, 4 (empat) Sedotan warna putih,1 (satu) kompor, 1 (satu) korek warna merah, dan 3 (tiga) botol bening.

Baca Juga :  Terlibat Penembakan, Oknum Anggota DPRD Bangkalan Divonis 6 Tahun Penjara

“Atas perbuatannya tersangka AW dikenakan pasal 112 ayat (1) jonto 132 ayat 1 sub.Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 jonto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KHUP tentang tindak pidana  memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan permufakatan jahat dan atau penyalah gunaan bagi diri sendiri, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Narkotika golongan 1(satu) jenis sabu,” tegasnya. (sbd)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB