Bangkalan, (regamedianews.com) – RN (41 th) asal warga Dusun Bulu Atas Desa Bulu, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres setempat. Pasalnya, RN telah melakukan penganiayaan terhadap Abd Rohim (54 th) Dusun Bandung Barat, Desa Keleyan Kecamatan Socah, Minggu (01/07/2018).
Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, terjadinya penganiayaan tersebut lantaran pelaku kerap kali di fitnah oleh korban. Penganiayaan terjadi saat korban menghadiri acara hajatan pernikahan di Dusun Bulu Atas, Desa Bulu, Kecamatan Socah.
“Saat korban mau mengambil motornya di parkiran, di panggil pelaku, korban mendekat lalu pelaku langsung balik kanan dan memukul dengan tangan kosong ke arah muka korban. Sontak korban jatuh ke tanah, dan Pelaku langsung mengambil sajam jenis pisau yang di selipkan di pinggang sebelah kirinya langsung dibacokkan ke pipi sebelah kanan, karena korban menendang kemudian di bacokkan ke betis korban,” ungkapnya, Senin (02/07).
Akibat peristiwa tersebut, lanjut Bidaruddin, Polsek Socah melakukan penangkapan terhadap pelaku Abdul Roni yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KHUP.
“Barang bukti yang di amankan berupa satu bilah pisau terbuat dari besi dengan panjang 50 cm lengkap dengan selontongnya, terbuat dari karton yang dibelit sama solasi warna hitam. Saat ini pelaku tengah dilakukan proses penyidikan,” pungkasnya. (sbd)