Bejat, Paman Tega Perkosa Ponakan Sendiri

- Jurnalis

Kamis, 12 Juli 2018 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Rosidi (30 th), asal Dusun Takotah, Desa Barung Gagah,  Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Menjadi tersangka pemerkosaan terhadap korban IJ (inisial) 17 tahun yang masih pelajar asal Dusun Tolabang, Desa Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. Kamis, (11/07).

Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman mengungkapkan, Kronologi kejadiannya bermula saat korban menginap dirumah istri tersangka Rosidi di Desa Barung Gagah, Kecamatan Tambelangan, korban diantar pulang ke rumah neneknya Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan.

Baca Juga :  Asyik Pesta Miras, 4 Remaja Gorontalo Diamankan Polisi

“Setelah sampai di perjalanan IJ dipaksa oleh tersangka dengan cara ditampar dan didorong ke semak-semak kebun warga setempat. Tersangka tak kuat menahan nafsu jahatnya hingga terjadi pemerkosaan,” ujarnya, Rabu (11/07).

Budhi menambahkan, Kejadian pemerkosaan terhadap IJ itu dilakukan di kebun Warga pada 15 Juni 2018 atau sebelum Sholat Idul Fitri, Dusun Takotah, Desa Barung Gagah, Kecamatan Tambelangan sekira jam 06.00 wib. Rosidi dilaporkan ayah korban korban ke Mapolres Sampang.

Baca Juga :  Keluarga Korban Pembunuhan di Omben Minta Terdakwa Dihukum Mati

“Atas perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 15 Milyar,” tegasnya. (adi)

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB