Sampang, (regamedianews.com) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang mulai melakukan persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), terbukti pada Sabtu (15/9/18) Panitia Pemilihan Kecamatan Pemungutan Suara Ulang (PPK PSU) dilantik di aula Hotel Camplong, Sampang.
Hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU Sampang, Pj Bupati Sampang H.Jonathan Judianto, Kapolres Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kepala Bakesbangpol H.Rudi Setiadi, Kabag Humas Pemkab Sampang dan Panitia Pengawas Kabupaten Sampang, serta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan yang dilantik/disahkan sebagai anggota PPK PSU.
Baca juga Pemilu 2019, KPUD Sampang Lantik 42 Anggota PPK dan 558 PPS
Pengambilan sumpah langsung dipimpin oleh Ketua KPUD Sampang Syamsul Mu’arif, disaksikan Pj Bupati Sampang dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Insiatun. “Apakah bersedia atau tidak untuk diambil sumpah?,” tanya Syamsul kepada PPK PSU yang akan dilantik.
Dalam sambutannya pria yang akrab dipanggil Arief tersebut mengatakan, dasar pelantikan/pengangkatan kembali merupakan kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan amar putusan dari Mahkamah Konstitusi.
“Pelantikan kembali ini merupakan kewajiban KPU dalam rangka menindak lanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Dirinya berharap para penyelenggara ditingkat Kecamatan betul-betul bekerja secara maksimal, dalam mensukseskan Pemungutan Suara Ulang terutama dalam masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). “yang paling mendasar adalah DPT, ini menjadi koreksi bagi kita,” jelasnya.
Sementara Bupati Sampang dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para PPK yang sudah dilantik, dirinya juga menekankan kepada PPK yang dilantik agar betul-betul menjaga netralitas.
Baca juga KPU Tetapkan Paslon SALAM Sebagai Bupati – Wabup Bangkalan Terpilih
“Anda harus netral, Jangan main-main dengan PSU ini, jika tidak bisa netral lebih baik mundur dari sekarang,” tegasnya.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur inipun menekankan agar PSU benar-benar dilaksanakan sesuai dengan amar putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi. “Saya harap amar putusan harus dijalankan dengan benar, kami Pemkab siap membantu,” imbuhnya. (adi/har)