Garut, (regamedianews)-, Pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Garut, Jawa Barat Djajat Darajat yang menyatakan ‘guru honorer ilegal dan seluruh tanda tangan rapor siswa yang ditandatangi guru honorer tidak sah, berbuntut panjang.
Rencananya, selama dua hari terhitung Senin dan Selasa besok, ribuan guru honorer dari SD hingga SMA akan melakukan mogok mengajar. Mereka gusar akibat pernyataan yang dianggap melecehkan dan merendahkan martabat pengajar.
Baca juga Fadli Zon Menyayangkan Sikap Demokrat, Kadernya Mendukung Jokowi
Bahkan, selain mogok mengajar, mereka pun akan melanjutkan aksinya dengan menggelar demo jalanan secara besar-besaran keesokan harinya, di depan kantor Bupati dan DPRD Garut dengan tema ‘Jihad Guru’. “Kami ingin menuntut SK tugas atau SK dari Bupati untuk guru honorer,” ujar Ketua PGRI Garut, Mahdar, Minggu (16/9/2018).
Menurutnya, aksi solidaritas yang akan digalang guru honorer dan guru PNS Garut tersebut, merupakan balasan atas pernyataan tidak simpatik yang dilontarkan pejabat dinas pendidikan. “Kami minta Pak Bupati agar tidak memperpanjang lagi status Plt yang bersangkutan,” pinta dia.
Bukan hanya itu, rencannya aksi yang digawangi guru PNS dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan guru honorer yang tergabung dalam Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) itu, akan menuntut penerbitan SK penugasan Bupati bagi guru honorer, sehingga keberadaan mereka tidak dianaktirian. “Karena tidak ada surat tugas Bupati, ada sekitar 522 guru yang sudah lolos sertifikasi, tapi tidak dapat sertifikasi ,” ujarnya.
Memanasnya polemik para guru honorer digarut tersebut membuat beberapa tokoh dan element masyarakat ikut angkat bicara salah satunya adalah Pengacara Kondang Acong Latif yang menyatakan” salah besar kalau mengatakan guru honorer ilegal dan tandan tangan tersebut tidak sah, tidak mengerti aturan itu justru guru honorer secara hukum sama kedudukannya dengan pengawai PNS”; tegas Acong yang juga pengacaranya BUMN PT. Inalum itu
Baca juga Ini Tanggapan Surya Paloh Soal Putusan Bawaslu Tentang Mantan Napi Bisa Nyaleg
Masih menurut Acong bahwa Peraturan Pemerintah No. 56 thn 2012 bahwa guru Non PNS yang bertugas di sekolah negeri dengan pengangkatan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan menerima penghasilan yang bersumber dari APBN dan/atau APBD dapat dikatakan sebagai Guru Honorer dan Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Tenaga Honorer diganti dengan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Artinya Guru honorer sama dengan guru PNS hanya saja guru honorer itu adalah pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja kalau PNS pengawai negeri sipil yang kewenangan adalah sama.
“Saya kira apabila ada pernyataan dari Plt Kadis Pendidikan Garut atau Bupati tidak memenuhi permintaan para guru honorer tersebut maka para guru honorer bisa melakukan upaya hukum,” ujar Acong Latif saat ditanya awak media seusai sidang di Pengadilan Bandung.
Bahkan Acong Latif menegaskan dirinya siap memberi bantuan hukum bila diminta untuk membantu guru honorer tersebut. (rd)