Pamekasan, (regamedianews.com) – Sebanyak 8 orang tersangka kasus narkoba jenis sabu telah diamankan Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan sejak tanggal 1 sampai 15 September 2018.
Hal demikian diungkapkan oleh Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, dalam giat Press Release Ungkap Kasus Narkoba, Rabu (19/09/2018) di Ruang Bagian Humas Mapolres setempat.
Baca juga Kejari Sampang Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Kepada awak media Teguh menjelaskan, bahwa 8 tersangka kasus barang haram yang diamankan oleh Polres Pamekasan ini tidak hanya pengguna narkoba.
“Tersangka ini terdiri dari satu bandar, satu pengedar, lima pengguna dan satu lagi DPO sejak tahun 2017 sebagai pengguna,” papar Teguh.
Baca juga Pasca ASN Ketahuan Konsumsi Sabu, Pemkab Bangkalan Sosialisasi Bahaya Narkoba
Selain mengamankan pelaku, Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,24 gram, 10 butir pil koplo dan alat penghisap sabu. (bor/har)