Pamekasan, (regamedianews.com) – Mulai bulan Januari hingga November tahun 2018, baru ada 89 pemohon yang mengurus akta kematian anggota keluarganya.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pamekasan, Herman Kusnadi.
Menurutnya, Kondisi itu diketahui dari jumlah pemohon akta kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia masih jauh dari angka sebenarnya.
“Jumlah itu diketahui dari jumlah orang yang mengurus akta kematian keluarganya,” ujar Herman, Rabu (14/11).
Ia juga mengatakan, bahwa Kesadaran tertib dokumen kependudukan di Pamekasan masih tergolong rendah. Jumlah kematian di Pamekasan di tahun ini sekitar 310 orang, namun keluarga yang mengurus akta kematian hanya ada 89 pemohon.
“Padahal, akta kematian menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan warisan yang meninggal dunia, utamanya dalam pengalihan harta warisan kepada para ahli waris,” pungkasnya
Herman juga harap masyarakat sadar untuk mengurus akta kematian anggota keluarganya yang sudah meninggal. (bor/ff)