Ternyata Ini Motiv Pelaku Habisi Subaidi Dengan Peluru

Korban (alm.Subaidi) saat bahagia bersama anak dan istrinya semasa hidup

Sampang, (regamedianews.com) – Bijaklah dalam bermedia sosial, mungkin itulah yang memang selalu harus diingat terutama bagi yang sering berselancar dengan bebas didunia maya, seperti menggunakan media Facebook dan media sosial lainnya, agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan.

Seperti musibah yang menimpa Subaidi, Warga Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, Madura, hanya karena hal sepele saling ejek dan berkomentar panas di Facebook dirinya harus meregang nyawa dimoncong pistol yang dtembakkan tersangka Idris kepada dirinya.

Baca juga Beredar Berita Pembunuh Subaidi Anggota Banser, Ini Klarifikasi PC. Ansor Sampang

Karena peristiwa na’as tersebut, itupula korban yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang gigi dan menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tanberu Timur, harus meninggalkan seorang anak yang masih kecil dan seorang istri karena harus pergi untuk selama-selamanya.

Peristiwa tersebut bermula saat beberapa waktu lalu, antara korban dan pelaku saling serang komentar di akun facebook yang saling membela jagonya masing-masing hingga memanas.

“Masalah aslinya ini masalah pribadi, masalah facebook”; ujar pelaku Idris (35) saat konfrensi pers di Mapolres Sampang, Jumat (23/11/2018).

Setelah itu perseteruan panas yang mengakibatkan satu nyawa melayang tersebut terjadi, saat keduanya bertemu dijalan hingga terjadilah percekcokan dan berujung pada penembakan terhadap korban.

Baca juga Kawal Kasus Penembakan Subaidi, Puluhan Massa Datangi Mapolres Sampang

“Tersangka ini sakit hati, karena videonya diunggah oleh korban. Seketika itu tersangka bertemu di jalan dengan korban dan terjadilah cekcok, hingga berujung penembakan. Korban meninggal dunia keesokan harinya, setelah dilarikan ke salah satu rumah sakit di Surabaya,” ujar Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman.

Budhi menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 56 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 1 ayat 1 UUD RI, nomor:13/Drt/1951.

“Tersangka terancam hukuman mati atau ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” tegasnya. (adi/har).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *