Di Anggap Lamban Tangani Kasus, Puluhan Mahasiswa Gruduk Kejaksaan Negeri Bangkalan

- Jurnalis

Selasa, 4 Desember 2018 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa Aksi memadati halaman kejaksaan Negeri Bangkalan saat menyampaikan tuntutannya

Massa Aksi memadati halaman kejaksaan Negeri Bangkalan saat menyampaikan tuntutannya

Bangkalan, (regamedianews.com) – Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan digruduk puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan, Selasa (04/12/2018).

Dua organisasi tersebut melakukan aksi dalam rangka mengusut proses penindakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Bangkalan, karena di anggap lamban dan terindikasi permainan serta di nilai tidak tegas mengusut tuntas tentang masalah program Kambing Ketawa.

Baca juga Ketahuan Berduaan Dilahan Kosong, Oknum Kades di Pati Digruduk Warga

Aksi tersebut berlangsung damai di halaman Kejaksaan Negeri setempat. Peserta aksi menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kejari, salah satunya meminta untuk meningkatkan kinerja di masing-masing bidangnya, dengan meningkatkan transparansi Kejari harus di Prioritaskan.

Baca Juga :  KPU: Pelaksanaan PSU, Pemkab Sampang Tetapkan Sebagai Hari Libur

Selain itu, peserta aksi meminta agar Kejari Bangkalan secepatnya berani mempublikasikan tersangka kasus Kambing Ketawa.

Moh. Faisol Koordinator aksi mengatakan, penanganan kasus Kambing Ketawa yang seharusnya tidak memakan waktu yang sangat lama oleh pihak Kejari sampai sekarang belum tuntas.

“Kejari Bangkalan tidak boleh masuk angin dalam menetapkan tersangka dan harus benar-benar orang yang bersalah dalam kasus Kambing Ketawa ini,” teriak koordinator lapangan tersebut, Selasa (04/12).

Baca Juga :  Gandeng Bupati Bangkalan, BPJS Ketenagakerjaan Madura Launching Kepesertaan Jaminan Sosial

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Badrud Tamam menerima dengan baik peserta aksi dan menerima tuntutan yang di sampaikan oleh peserta aksi.

Baca juga Diduga Ada Kongkalikong Proses Lelang Konstruksi Pembangunan Margalela Tahap 2, Barjas Digruduk PT Royan Jaya

Badrud Tamam, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan mengatakan akan secepatnya menyelesaikan kasus tersebut dan akan menindak lanjuti segala tuntutan yang di sampaikan oleh peserta aksi.

“Kami akan menindak lanjuti segala tuntutan yang di sampaikan secepat mungkin,” pungkasnya. (sfn/har)

Berita Terkait

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan
Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”
Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian
Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:34 WIB

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:08 WIB

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:26 WIB

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:46 WIB

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB