Implementasi Perkap Kapolri No 12 Tahun 2009

- Jurnalis

Kamis, 20 Desember 2018 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Redaksi Rega Media News (H. Abd. Razak, SH. MH)

Pimpinan Redaksi Rega Media News (H. Abd. Razak, SH. MH)

Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, seyogyanya harus dipahami oleh seluruh anggota Polri, khususnya yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) lebih-lebih ditingkat Kepolisian Sektor (Polsek).

Hal ini sering terjadi penolakan bagi masyarakat, untuk mencari keadilan. Namun pelaporan atau pengaduan ditolak oleh petugas dengan bermacam alasan, pelapor, pengadu ditolak dengan alasan tidak ada Kapolsek, pelapor ditolak dengan alasan kejadiannya bukan didaerah kewenangannya, dan masih banyak alasan lainnya.

Baca juga Revitalisasi Pelabuhan Kamal, Ilmuan Gelar Focus Group Discusion, Hasilkan Gagasan Pariwisata

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Institusi Polri sebenarnya dalam Perkap No. 12 dengan jelas dan gamblang. Selaku petugas penegak hukum tidak ada alasan menolak pelaporan dan atau pengaduan hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) “setiap laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang secara lisan atau tertulis, karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang, wajib diterima oleh anggota Polri yang bertugas di SPK”.

Baca Juga :  Menunggu Kehadiran Wakil Bupati Aceh Selatan

Kemudian ayat (2) “dalam hal tindak pidana yang dilaporkan/diadukan oleh seseorang tempat kejadiannya (locus delicti ) berada di luar wilayah hukum kesatuan yang menerima laporan, petugas SPK wajib menerima laporan, untuk kemudian diteruskan/dilimpahkan ke kesatuan yang berwenang guna proses penyididikan selanjutnya”.

Pasal 9 ayat (1) “SPK yang menerima laporan/pengaduan, wajib memberikan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pelapor/pengadu sebagai tanda bukti telah dibuatnya Laporan Polisi. Pada kenyataannya pelapor/pengadu kadang cukup sulit untuk menerima STTL, dikarenakan petugas tidak mengerti, kurang faham bahkan kemungkinan belum pernah membaca tentang Perkap Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tersebut”.

Baca Juga :  Menjamurnya Menara Telekomunikasi Tak Berijin Berpotensi Menciptakan Prasangka Negatif Masyarakat Kepada Pemerintah Daerahnya

Baca juga Jusuf Kalla Berikan Penghargaan Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Kepada Cimahi

Penulis sangat menyayangkan dengan contoh kejadian nyata ini, karena juga pernah ditolak dengan alasan seperti tersebut diatas. Dengan ditolaknya pelaporan/pengaduan di Polsek kadang diarahkan lapor saja ke Polres, kelambatan penanganan itulah peluang bagi pelaku untuk melarikan diri.

Penulis:
Pimpinan Redaksi Rega Media News
H. Abd. Razak, SH. MH

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan Julia Belum Tuntas; Kegigihan Polres Gorut Diuji
Ketua Komisi II Deprov Sidak PETI, Ichsan: Itu Untuk Kepentingan Siapa ?
Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan
Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat
Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri
Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau
RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek
Politik dan Cahaya Puasa

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:08 WIB

Kasus Pembunuhan Julia Belum Tuntas; Kegigihan Polres Gorut Diuji

Minggu, 30 November 2025 - 16:42 WIB

Ketua Komisi II Deprov Sidak PETI, Ichsan: Itu Untuk Kepentingan Siapa ?

Sabtu, 27 September 2025 - 09:27 WIB

Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:17 WIB

Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:21 WIB

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan sambutan saat seminar nasional dan refleksi akhir tahun 2025 Asosiasi Pengajar Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Minggu, 14 Des 2025 - 09:53 WIB

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB