Implementasi Perkap Kapolri No 12 Tahun 2009

- Jurnalis

Kamis, 20 Desember 2018 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Redaksi Rega Media News (H. Abd. Razak, SH. MH)

Pimpinan Redaksi Rega Media News (H. Abd. Razak, SH. MH)

Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, seyogyanya harus dipahami oleh seluruh anggota Polri, khususnya yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) lebih-lebih ditingkat Kepolisian Sektor (Polsek).

Hal ini sering terjadi penolakan bagi masyarakat, untuk mencari keadilan. Namun pelaporan atau pengaduan ditolak oleh petugas dengan bermacam alasan, pelapor, pengadu ditolak dengan alasan tidak ada Kapolsek, pelapor ditolak dengan alasan kejadiannya bukan didaerah kewenangannya, dan masih banyak alasan lainnya.

Baca juga Revitalisasi Pelabuhan Kamal, Ilmuan Gelar Focus Group Discusion, Hasilkan Gagasan Pariwisata

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Institusi Polri sebenarnya dalam Perkap No. 12 dengan jelas dan gamblang. Selaku petugas penegak hukum tidak ada alasan menolak pelaporan dan atau pengaduan hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) “setiap laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang secara lisan atau tertulis, karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang, wajib diterima oleh anggota Polri yang bertugas di SPK”.

Baca Juga :  Peran Media Massa Dalam Komunikasi Politik

Kemudian ayat (2) “dalam hal tindak pidana yang dilaporkan/diadukan oleh seseorang tempat kejadiannya (locus delicti ) berada di luar wilayah hukum kesatuan yang menerima laporan, petugas SPK wajib menerima laporan, untuk kemudian diteruskan/dilimpahkan ke kesatuan yang berwenang guna proses penyididikan selanjutnya”.

Pasal 9 ayat (1) “SPK yang menerima laporan/pengaduan, wajib memberikan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pelapor/pengadu sebagai tanda bukti telah dibuatnya Laporan Polisi. Pada kenyataannya pelapor/pengadu kadang cukup sulit untuk menerima STTL, dikarenakan petugas tidak mengerti, kurang faham bahkan kemungkinan belum pernah membaca tentang Perkap Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tersebut”.

Baca Juga :  Teori Generalisasi Dalam Hukum Pidana

Baca juga Jusuf Kalla Berikan Penghargaan Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Kepada Cimahi

Penulis sangat menyayangkan dengan contoh kejadian nyata ini, karena juga pernah ditolak dengan alasan seperti tersebut diatas. Dengan ditolaknya pelaporan/pengaduan di Polsek kadang diarahkan lapor saja ke Polres, kelambatan penanganan itulah peluang bagi pelaku untuk melarikan diri.

Penulis:
Pimpinan Redaksi Rega Media News
H. Abd. Razak, SH. MH

Berita Terkait

Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan
Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat
Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri
Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau
RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek
Politik dan Cahaya Puasa
Putusan MK Bukan Lonceng Kematian
Dilematik Pertambangan Tanpa Izin di Gorontalo

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 09:27 WIB

Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:17 WIB

Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:21 WIB

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Senin, 14 April 2025 - 13:32 WIB

Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau

Selasa, 8 April 2025 - 21:14 WIB

RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsekta Sampang ditemui korban, saat mendatangi lokasi kejadian pencurian sepeda motor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 22 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: mahasiswa UTM bekali siswa-siswi SMPN 1 Kamal Bangkalan tentang pemahaman anti bullying, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman membuka Kejurprov Jatim road race 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:12 WIB

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB