Sampang, (regamedianews.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap Herman dan H. Dewi Ratnawati sebagai pengganti antar waktu (PAW) Kepala Desa Bajrasokah dan Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura, Jumat (28/12/2018).
Pelantikan dan pengambilan sumpah kedua PAW Kepala Desa tersebut dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Kedungdung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sampang H.Nurul Hadi dengan dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) H. Malik Amrullah, Forkopimda, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur H. Hadi Sumitro, Plt Bakesbangpol Sampang, Forkopimcam, Kepala Desa se-Kecamatan Kedungdung dan Tokoh Masyarakat.
Terkait dengan peran dan fungsi Kepala Desa sebagai pelayan masyarakat, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sampang H. Nurul Hadi berpesan, ciptakan kondusifitas dan kebersamaan di kedua tersebut yakni, Desa Bajrasokah dan Rabasan guna merangkul semua lapisan masyarakat.
Baca juga Ketua DPRD Kota Cimahi Lantik Dua Anggota PAW
“Optimalkan tugas dan fungsi perangkat desa dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta kelola Dana Desa, Alokasi Dana Desa, proyek dan bantuan secara prudent, transparan dan akuntabel,” pesannya.
Nurul Hadi meminta, Kepala Desa sebagai pelayan masyarakat di desa dan juga menjadi pemimpin masyarakat di desa masing-masing bukan menjadi pemimpin segelintir orang.
“Kepala Desa harus berkomitmen dalam mengemban tugas dan tunjukkan integritas terbadap masyarakat,” tegasnya.
Nurul Hadi berharap , sumber daya yang ada di desa tolong dipertahankan dan ditingkatkan. Hingga bisa menjalankan pemerintahan yang baik dan menjadi kesejahteraan masyarakat.
“Potensi sumber daya yang ada di Desa dijaga dan ditingkatkan hingga bisa mensejahterakan masyarakat di desanya,” harapnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang H. Malik Amrullah melalui Kasi Aparatur Pemerintahan Desa-nya Irham mengatakan, pelantikan kedua PAW Kepala Desa ini setelah dilakukan musyawarah Desa pemilihan Kepala Desa antar waktu oleh P2KD PAW bersama dengan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan Tokoh Masyarakat di masing-masing Dusun Desa setempat.
Baca juga Hasil MusDes, Hj. Dewi Ratnawati Terpilih PAW Kepala Desa Rabasan
“Pelantikan kedua PAW Kepala Desa terpilih setelah dilaksanakan musyawarah oleh P2KD PAW dengan BPD serta tokoh masyarakat di masing-masing Dusun kedua Desa,” katanya.
Lebih lanjut Irham mengatakan, proses kedua PAW Kepala Desa ini dilakukan karena kedua Kepala Desa sebelumnya telah mengundurkan diri dan maju sebagai calon legislatif pada pemilu 2019.
“Selain pelantikan PAW Kepala Desa ini dilakukan karena kedua Kepala Desa sebelumnya mengundurkan diri untuk maju sebagai caleg pemilu 2019,” tandasnya.
Ditempat yang sama Camat Kedungdung Arif Purna Hermawan menjelaskan, masa jabatan masing-masnig PAW Kepala tersebut yakni Desa Bajrasokah pasaca pelantikan hingga 17 Desember 2021. Sementara Desa Rabasan hingga 14 Juni 2023.
“Untuk masa berakhirnya jabatan kedua PAW Kepala Desa ini masing-masing yakni, Desa Bajrasokah hingga 14 Desember 2021 dan Desa Rabasan hingga 14 Juni 2023,” pungkasnya. (adi/har)