Rampas Sepeda Motor, Debt Collektor Asal Surabaya Di Ringkus Polisi

- Jurnalis

Selasa, 8 Januari 2019 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat di amankan di Mapolres Bangkalan

Tersangka saat di amankan di Mapolres Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Opsnal Sat Reskrim Polres Bangkalan berhasil ungkap kasus Perampasan 2 (dua) Unit Ranmor roda dua yang dilakukan oleh Debt Collektor karyawan dari PT. Sandi Jaya Perkasa Abadi, di Terminal Bancaran Jl. Raya Bancaran, Rabu (07/11/ 2018), lalu.

Perampasan tersebut dilakukan di dua TKP, yakni di terminal bancaran jalan raya Bangkalan sekira pukul 16.30 wib dan di depan tukang tambal ban Jl. RE Martadinata, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Jumat (09/11/2018) sekitar pukul 17.00 wib.

Baca juga Rampas Hp Milik CS, Pemuda Asal Pamekasan di Ringkus Polisi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai yang di laporkan oleh korban Susi Lastiarini (39 th) asal Kampung Sempar, Desa Blega, dan Rudi Agus Pujianto (30 th) asal Jl. Trunojoyo, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, tentang perampasan yang dilakukan oleh Yenu Rahman (44 th) asal Bulak Banteng Baru, Gang Angrek, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya yang bekerja di Collector dari PT. Sandijaya Perkasa Abadi.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much Wiji Santoso menjelaskan, peristiwa perampasan itu terjadi beberapa bulan lalu, ketika saksi Kavin mengendarai kendaraan merk Honda Vario, dengan nopol M 4983 HW milik pelapor melintas di Jl. RE Martadinata.

“Laju kendaraan saksi Kavin di potong oleh orang yang mengaku sebagai debt collector PT Adira, dan menanyakan angsuran sepeda motor tersebut, karena saksi Kavin pada saat itu tidak bisa menunjukkan kwitansi tanda bukti angsuran, sehingga sepeda motor milik pelapor di gunakan oleh saksi Kavin di ambil secara paksa, dan yang mengambil tersebut memberikan tanda bukti yang di keluarkan dari PT Adira,” terangnya.

Baca Juga :  8 Bulan, Satreskoba Sampang Ciduk 132 Pelaku Narkoba

Sedangkan kejadian satunya, lanjut Wiji, menimpa saat saksi Mustariah ketika mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna putih miliknya. Saat sepeda motornya di parkir di depan rumah sakit Lukas, lalu di datangi oleh 2 orang tidak dikenal dengan mengaku sebagai debt collektor dari FIF.

Baca juga Waspada, Mahasiswa di Bangkalan Jadi Korban Perampasan Begal

“Kemudian memberitahu jika pembayaran sepeda motor tersebut ada tunggaan, kemudian debt collector tersebut membawa sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Selang beberapa hari kemudian, kata Much Wiji, korban ditelpon oleh salah satu dept collektor dan meminta uang sebesar 6.000.000, dengan alasan sepeda motor akan keluar.

“Namun korban menolak membayar karna korban tidak mempunyai uang, setelah beberapa hari Kemudian, korban diminta uang oleh debt collektor tersebut sebesar 1.500.000.  Tetapi korban tetap tidak mau karna tidak memiliki uang dan sampai saat ini sepeda motor masih berada di dept colletor tersebut,” jelasnya,.

Baca Juga :  Bupati Baddrut Tamam Lantik Dua Kades PAW di Pamekasan

Wiji juga menambahkan, tersangka di tangkap Sabtu, (05/01/2019), sekitar pukul 17.00 wib oleh anggota unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan setelah mendapat informasi dari korban. Jika salah satu debt collektor yang telah menarik sepeda motor milik saksi janjian bertemu di Suramadu, perihal uang yang akan diminta oleh tersangka tersebut.

“Anggota resmob di pimpin langsung Aiptu Mundakim langsung menuju kelokasi dan saat korban bertemu dengan debt collektor tersebut, anggota resmob langsung mengamankan debt collektor dan di bawa ke kantor Polres Bangkalan guna kepentingan penyidikan,” tandasnya, Selasa (08/01).

Wiji menjelaskan, modus pelaku melakukan penarikan motor yang mengalami telat angsuran, selanjutnya motor digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak diserahkan kepada pihak perusahaan.

“Kami berhasil mengamankan 2 (dua) lembar surat penyidikan, 1 (satu) lembar STNK motor Honda Beat Nopol M-3909-J,  1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat M-3909-J, 1 (satu) lembar berita acara serah terima kendaraan bermotor, 1 (satu) lembar riwayat pembayaran Honda Vario 125 cc milik Nopol M 4893 HW, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol M 4893 HW, dan tersangka dijerat pasal 368 KUHP,” pungkasnya. (sfn/fik)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:24 WIB

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 November 2025 - 15:05 WIB

Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap

Senin, 3 November 2025 - 13:57 WIB

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:24 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, saat memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Polantas Sampang Beri Tips Berkendara Aman Saat Hujan

Sabtu, 8 Nov 2025 - 08:18 WIB

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:17 WIB