Bangkalan, (regamedianews.com) – Akun Facebook atas nama ‘Mathur’ dilaporkan ke Polres Bangkalan, oleh dua kelompok sosial masyarakat yang mengatasnamakan Tim Media Simpatisan Bupati Bangkalan (TMSBB) dan Jaringan Santri Bangkalan (JSB). Sebab, akun tersebut, dianggap telah menghina Bupati Bangkalan dan kalangan santri.
Menurut Ketua TMSBB, Amir Hamzah dalam releasnya menegaskan, sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) dan Ayat (6) KUHAP melaporkan pemilik akun facebook bernama ‘Mathur’, dalam tulisan status facebooknyar tersebut diduga sengaja melakukan tindakan fitnah atau memuat berita bohong (hoax).
Status tersebut dianggap mencemarkan nama baik dan kehormatan jabatan Bupati Bangkalan. Status yang kontroversial itu diunggah pada 11 Februari 2019 yang bertuliskan:
(Mulai tercium aroma jual-beli jabatan di Bangkalan…
Belum satu tahun menjabat udah kek gini, Bupatinya Santri loh!!!
Bolehlah bilang, “saya tidak tahu apa2, itu perbuatan oknum…”
#bupatibonekayakekginijadinya).
Pihaknya menganggap, tulisan dalam akun tersebut melecehkan seorang Bupati Bangkalan yang merupakan seorang pemimpin. Tak hanya itu, status yang dilaporkan dianggap berisi ujaran penghinaan terhadap santri. Apalagi, notabene Bupati Bangkalan merupakan santri.
“Memang kita melaporkan akun atas nama ‘Mathur’ ke Polres Bangkalan. Kita sudah menerima tanda buktinya. Tapi masih belum ada penerbitan surat LP. Alasan kepolisian masih akan diteliti berdasarkan ahli bahasa”, terangnya, Jum’at (15/02/2019).
Amir menambahkan, sama halnya dengan presiden Jokowi yang difitnah, pihaknya merasa sebagai simpatisan wajib membela Bupati yang merupakan pemimpin di Bangkalan. Pihaknya tidak terima apabila Bupati difitnah dalam status tersebut.
“Saya tahu dan kenal Bupati itu adalah seorang yang baik. Jadi, kami tidak terima saja kalau beliau diperlakukan seperti itu”, ungkapnya.
Sementara Kasatreskim Polres Bangkalan AKP Jeni Al Jauza membenarkan terkait laporan tersebut. Menurutnya, pengaduan tersebut masih dalam proses pengkajian.
“Iya memang benar ada pengaduan, sampai saat ini kami masih mendalami laporan tersebut dan pasti kami akan panggil terlapor, untuk dimintai klarifikasinya namun sampai sekarang masih mengumpulkan saksi”, tandasnya, Sabtu (16/02).
Sedangkan pemilik akun ‘Mathur’ saat dihubungi regamedianews.com mengaku belum menerima pemberitahuan atau panggilan dari Polres Bangkalan.
“Sebagai WNI saya akan ikuti proses hukumnya, selama bisa dibuktikan di pengadilan apa yang mereka tuduhkan yang telah melaporkan saya, saya siap hadapi”, tandasnya.
Namun, bila tidak terbukti dan dirinya merasa dirugikan, juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan hal yang sama. “Saya akan melakukan hal yang sama, sebagai pendidikan dan pembelajaran bersama”, pungkasnya. (sfn/tfk)