Bangkalan, (regamedianews.com) – Pria berinisial DR (38) warga Dusun Berpakoh, Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.
Pasalnya, DR kedapatan membawa dan menyimpan senjata tajam, tanpa dilengkapi dengan ijin di Jl. Raya Pang Bideng Desa Katol Barat Kecamatan Geger, saat polisi tengah berpatroli sekitar pukul 17.30 wib, Kamis (21/02/2019) kemarin.
Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much Wiji Santoso mengatakan, petugas terpaksa mengamanjan DR karena tengah membawa sajam jenis celurit, tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah, diselipkan di pinggang sebelah kiri.
“Bermula pada saat Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Geger melaksanakan patroli di daerah yang rawan. Melihat seorang laki-laki yang mencurigakan. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan celurit diselipkan di pinggang sebelah kiri”, ujarnya, Jumat (22/02).
Kemudian Tersangka DR, lanjut Wiji, barang bukti diamankan ke Mapolsek Geger untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Sebilah celurit itu panjang kurang lebih 63 cm, terbuat dari besi bergagang kayu berwarna coklat, lengkap dengan selontongnya terbuat dari kartu remi warna motif berupa”, terangnya. (sfn/tfk)