KPU Bangkalan: Hasil Rekapitulasi Belum Final

Ketua KPU Bangkalan Fauzan Ja'far

Bangkalan, (regamedianews.com) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan telah usai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, tentang Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, dikantor KPU Bangkalan, Madura, Kamis (03/05/2019).

Rapat pleno tersebut diikuti sejumlah saksi perwakilan partai politik dari 16 parpol di Kabupaten Bangkalan yang mengikuti pesta demokrasi Pemilu tahun 2019.

Dalam proses perhitungan, perolehan suara dilakukan langsung oleh Ketua KPU Bangkalan secara bergantian dengan sejumlah komisioner.

Ketua KPU kabupaten Bangkalan Fauzan Ja’far saat ditemui awak media menegaskan, hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Bangkalan dalam rapat terbuka tersebut bukan penetapan calon anggota DPRD Bangkalan terpilih dan perolehan kursi masing-masing parpol. Menurutnya9 rekapitulasi yang dibacakan tersebut merupakan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.

“Kami hanya membecakan hasil rekapitulasu mulai dari penghitungan ditingkat TPS, rekap ditingkat kecamatan dan hari ini kita selesaikan rekap ditingkat kabupaten, jadi bukan penetapan calon anggota DPRD Bangkalan terpilih atau perolehan kursi parpol di DPRD Bangkalan”, ujar Fauzan, Jumat (03/05/2019).

Dalam penetapan calon anggota DPRD Bangkalan terpilih dan perolehan kursi menurutnya ada tahapan tersendiri. “Kita masih menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU pusat. Jadi, hasil rekap ini belum final, karena masih ada ruang untuk melakukan gugatan”, cetusnya.

Fauzan menjelaskan, ruang gugatan ini disediakan  bagi parpol atau mungkin bagi pasangan Capres dan Cawapres, serta calon DPD untuk menggugat hasil perselisihan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). “Untuk melakukan gugatan di MK ini menunggu hasil penetapan Pemilu 2019 yang ditetapkan oleh KPU RI”, terangnya.

Menurutnya, rapat terbuka rekapitulasi hari ini bukan hasil final karena masih ada ruang untuk melakukan gugatan, hasil rekapitulasi ini juga belum mencerminkan terhadap penetapan kita untuk calon terpilih dan perolehan kursi bisa saja ini berubah karena ada gugatan di MK. “Jadi hasil ini belum betul-betul final”, tandasnya. (sfn/tfk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *