KPU Bangkalan: Hasil Rekapitulasi Belum Final

- Jurnalis

Sabtu, 4 Mei 2019 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Bangkalan Fauzan Ja'far

Ketua KPU Bangkalan Fauzan Ja'far

Bangkalan, (regamedianews.com) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan telah usai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, tentang Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, dikantor KPU Bangkalan, Madura, Kamis (03/05/2019).

Rapat pleno tersebut diikuti sejumlah saksi perwakilan partai politik dari 16 parpol di Kabupaten Bangkalan yang mengikuti pesta demokrasi Pemilu tahun 2019.

Dalam proses perhitungan, perolehan suara dilakukan langsung oleh Ketua KPU Bangkalan secara bergantian dengan sejumlah komisioner.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU kabupaten Bangkalan Fauzan Ja’far saat ditemui awak media menegaskan, hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Bangkalan dalam rapat terbuka tersebut bukan penetapan calon anggota DPRD Bangkalan terpilih dan perolehan kursi masing-masing parpol. Menurutnya9 rekapitulasi yang dibacakan tersebut merupakan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.

Baca Juga :  Proyek ADK di Perum Permata Selong Sampang Diprotes Warga

“Kami hanya membecakan hasil rekapitulasu mulai dari penghitungan ditingkat TPS, rekap ditingkat kecamatan dan hari ini kita selesaikan rekap ditingkat kabupaten, jadi bukan penetapan calon anggota DPRD Bangkalan terpilih atau perolehan kursi parpol di DPRD Bangkalan”, ujar Fauzan, Jumat (03/05/2019).

Dalam penetapan calon anggota DPRD Bangkalan terpilih dan perolehan kursi menurutnya ada tahapan tersendiri. “Kita masih menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU pusat. Jadi, hasil rekap ini belum final, karena masih ada ruang untuk melakukan gugatan”, cetusnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di Nyiburen Sampang Sebabkan Antrean Mengular

Fauzan menjelaskan, ruang gugatan ini disediakan  bagi parpol atau mungkin bagi pasangan Capres dan Cawapres, serta calon DPD untuk menggugat hasil perselisihan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). “Untuk melakukan gugatan di MK ini menunggu hasil penetapan Pemilu 2019 yang ditetapkan oleh KPU RI”, terangnya.

Menurutnya, rapat terbuka rekapitulasi hari ini bukan hasil final karena masih ada ruang untuk melakukan gugatan, hasil rekapitulasi ini juga belum mencerminkan terhadap penetapan kita untuk calon terpilih dan perolehan kursi bisa saja ini berubah karena ada gugatan di MK. “Jadi hasil ini belum betul-betul final”, tandasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB