Raup Keuntungan 112 Milyar Tahun 2018, PT. Migas Hulu Jabar Menjadi Percontohan BUMD Migas Lainnya

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2019 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Migas Hulu Jabar saat melaksanakan RUPST di Hotel Artaduta Bandung.

PT. Migas Hulu Jabar saat melaksanakan RUPST di Hotel Artaduta Bandung.

Bandung, (regamedianews.com) – PT. Migas Hulu Jawa Barat selenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2018 yang dilaksanan di Hotel Artaduta Bandung Jawa Barat, Selasa (07/05/2019).

Dalam RUPST tersebut diketahui PT. Migas Hulu Jabar yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat meraup laba bersih sebesar US$7,85 juga atau setara dengan Rp. 112.332.407.0000 dan mengalokasikan dividen sebesar US$2,49 juta atau sebesar 32,11% dari laba bersih di tahun buku 2018.

Indikator pertumbuhan pendapatan tersebut dipicu dari keberhasilan PT. Migas Hulu Jabar sebagai BUMD Inisiator dan implementator pertama penerima Participating Interest 10% Wilayah Kerja Offshore North West Java (PI 10% WK ONWJ) bersama BUMD Kabupaten Bekasi, Subang, Kerawang, dan Indramayu serta BUMD Provinsi DKI Jakarta melalui Anak Perusahaan PT. Migas Hulu Jabar ONWJ (MUJ ONWJ) yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016.

Baca Juga :  Polisi Serahkan Berkas Kasus Pencabulan Oknum Kepala Sekolah di Bangkalan Ke Kejaksaan

Direktur PT. Migas Hulu Jabar Begin Troys mengungkapkan tahun 2015 sampai 2018 telah menjadi tahun yang penuh tantangan bagi PT. Migas Hulu Jabar sebagai BUMD untuk menyelesaikan proses pengalihan PI 10% WK ONWJ.

“Sepanjang 2018, kami terus fokus mengusahakan dan mengadvokasi untuk mendapatkan hak PI 10% WK ONWJ, hingga akhirnya MUJ dapat membukukan pendapatan perseroan dan mulai memberikan dividen kepada Pemprov Jawa Barat mulai tahun 2018. Insya Allah kami optimis untuk memberikan andil nyata kepada Pemegang Saham pada tahun-tahun selanjutnya”, ungkap Begin.

Baca Juga :  Isolasi Lingkungan, Beberapa Jalan Di Karang Mekar Cimahi Ditutup

Begini menyatakan bahwa PT. Migas Hulu Jabar telah berhasil menjadi pionir dalam menerima dan mengelola Hak PI 10% sesuai ketentuan Permen ESDM 37/2016 dan menjadi percontohan bagi BUMD Migas lainnya.

Perlu diketahui Pemprov Jabar selaku Pemegang Saham telah menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2018. Dengan persetujuan tersebut, RUPST memberikan pelepasan atau pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilaksanakan sepanjang tahun buku 2018. (rud/edi)

Berita Terkait

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan
Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”
Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian
Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong
Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:08 WIB

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:26 WIB

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:08 WIB

Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:26 WIB

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Berita Terbaru

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB