Tim Cobra Polres Lumajang Ciduk Pelaku Judi Togel

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2019 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SR dan barang bukti hasil judi jenis togel diamankan di Mapolres Lumajang.

Tersangka SR dan barang bukti hasil judi jenis togel diamankan di Mapolres Lumajang.

Lumajang, (regamedianews.com) – Meski bulan puasa ramadhan, tidak semua orang melakukan hal positif, melainkan terkadang seseorang melakukan hal sebaliknya, seperti dialami pria berinisial SR (59 th) asal warga Desa Sukosari, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.

Akibat perbuatannya kini SR harus meringkuk di sel jeruji besi tahanan Mapolres Lumajang. SR terpaksa diamankan Tim Cobra Polres setempat lantaran terlibat perjudian jenis Togel (Toto Gelap).

Berdasarkan keterangan yang didapat, tersangka SR di tangkap seusai melayani seseorang yang membeli nomor togel tersebut. Tersangka pada saat ditangkap telah menerima uang dari pembeli dan tersangka sedang melakukan perekapan pembelian angka togel.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra mengungkapkan, dalam pengakuan nya, ia melakukan pengiriman nomor penombok togel kepada bandar menggunakan Hand Phone miliknya.

Baca Juga :  Putusan MA Turun, Ketua Komisi A Bangkalan di Eksekusi Kejaksaan

“Tersangka juga mengaku menyetorkan hasil perekapan togel lewat Hp miliknya kepada tersangka lain berinisial RP yang beralamat Desa Sukosari, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. RP sendiri hingga saat ini dinyatakan sebagai DPO”, terang Hasran, juga sebagai Katim Cobra, Kamis (16/05/2019).

Dari tangan pelaku, lanjut Hasran, petugas berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp. 129.000,00 yang mana merupakan uang hasil judi togel, 2 lembar kertas yang berisikan rekepan angka pembelian togel, serta 1 buah HP merk Nokia warna hitam yang digunakan pelaku sebagai alat untuk merekap hasil perjudian togel.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, pelaku sendiri digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 10 tahun penjara”, tegasnya.

Baca Juga :  Seorang Pria di Robatal Sampang Terkapar Disabet Senjata Tajam

Sementara Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menegaskan, pihaknya siap memberantas penyakit masyarakat maupun kasus kriminalitas. Pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak siapapun yang melanggar hukum.

“Saya akan pimpin langsung Tim Cobra Polres Lumajang, untuk membersihkan penyakit masyarakat maupun kriminalitas dalam operasi pekat Semeru 2019 ini”, tegasnya.

Tim Cobra berhasil menangkap pelaku perjudian jenis togel yang jelas-jelas sudah dilarang melalui pasal 303 KUHP, ini adalah kebiasaan buruk masyarakat yang menjudikan uangnya dan menunggu keberuntungan untuk mendapatkan kelipatan uang yang telah ia serahkan.

“Saya akan terus tangkap para pelaku perjudian seperti ini, hingga bandarnya sekalian akan saya tangkap. Lumajang adalah kota santri, jadi saya tidak ingin ada judi di Lumajang”, ungkap Arsal. (har)

Berita Terkait

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB