Daerah  

Bupati Blitar: Peranan Arsip Sebagai Pusat Ingatan dan Sumber Informasi

Suasana saat berlangsungnya kegiatan sosialisasi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Blitar.

Blitar, (regamedianews.com) – Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Blitar nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip di Grand Star Resto & Ballroom, Jl. Tanjung 232, Blitar, Rabu (19/06/2019). Diikuti peserta dari kepala OPD, badan, camat, dan kepala desa/kelurahan.

Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM dalam sambutanya yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Drs. Mahadin, CU, MM, menyampaikan, pentingnya arsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sangat diharapkan menjadi tolak ukur keberhasilan dalam pemerintahan.

Baca juga Bupati Blitar Ajak Semua Elemen Peringati HANI 2019 Berantas Narkoba

Menurutnya, terutama dalam perkembangan daerah saat ini, kearsipan memegang peranan penting karena para penyelenggara pemerintahan ketika dihadapkan pada suatu persoalan, sementara hal tersebut telah lalu dan berlangsung lama. Maka yang dilihat pertama kali adalah arsip.

“Arsip harus dijaga, karena merupakan dokumen penting yang suatu saat akan dipergunakan dalam administrasi perkantoran”, jelasnya, Rabu (19/06).

Dilanjutkannya, kearsipan adalah hal yang sangat penting karena peranan arsip sebagai sumber informasi, pusat ingatan atau pengingat dan bahan bukti pertanggungjawaban terhadap generasi mendatang.

Baca juga Bupati Blitar Resmikan DESK Pilkades Serentak

“Diharapkan dengan kegiatan seperti ini akan menambah pengetahuan tentang pengelolaan kearsipan, meningkatkan pemahaman Perda Kab. Blitar no. 8 tahun 2018 tentang penyelenggaran kearsipan”, harapnya.

Diakhir sambutannya, pihaknya meminta kepada peserta sosialisasi agar kegiatan ini diikuti dengan serius, sehingga dapat menerapkan pemahaman yang didapat dari sosialisasi ini ditempat tugasnya masing-masing.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Blitar, Herman Widodo mengatakan, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh perangkat daerah mengenai regulasi tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemkab Blitar, mewujudkan pengelolaan arsip yang handal serta mendorong terciptanya dan tersedianya arsip diseluruh OPD dengan baik dan benar.

“Kegiatan ini diikuti seluruh unsur pimpinan perangkat daerah sebanyak 308 peserta dengan menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Blitar dan pejabat Arsiparis Ahli Utama Perpustakaan dan Arsip Daerah Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta”, tuturnya. (mst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *