Sampang, (regamedianews.com) – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang Ke 73, Polres Sampang berhasil membengkuk 12 tersangka dengan 4 kasus yang berbeda.
4 kasus tersebut diantaranya, kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa dan kasus pengkroyokan.
Baca juga Polres Bangkalan Ungkap 44 Kasus Dalam Dua Pekan
Dalam pers releasenya Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 4 kasus yakni kasus 363, 365, 362 dan 170, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
“Ada 12 tersangka yang berhasil kami tangkap, lengkap dengan barang bukti yang didapat dan digunakan para tersangka untuk melakukan aksinya”, ungkap Budhi, Jum’at (21/06/2019).
Barang bukti dari 4 kasus ini, lanjut Budhi, yakni berupa sepeda motor, 1 pisau, handpone, balok kayu, dan beberapa benda keras dan tumpul. Sementara beberapa kasus ini terjadi di tempat-tempat berbeda.
Baca juga Duh, Dua Artis Ibu Kota Tertangkap Kasus Prostitusi Online????
“Kasus 365 terjadi di Jl. Raya Buleng, Desa Pangilen, sedangkan kasus 362 dan 363 terjadi diwilayah Kecamatan Sampang kota dan wilayah Kecamatan Jrengik. Sementara untuk kasus 170 terjadi di wilayah Kecamatan Sokobanah”, terangnya. (hsn/adi/har)