Toko Bangunan Di Imbau Untuk Tidak Menjual Lem Eha Bond Sembarangan

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2019 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Satpol PP saat turun langsung ke toko bangunan untuk mengecek penjualan Lem Eh Bond.

Dinas Satpol PP saat turun langsung ke toko bangunan untuk mengecek penjualan Lem Eh Bond.

Limboto, (regamedianews.com) – Maraknya kasus anak-anak sekolah dalam sepekan ini viral di medsos mengkomsumsi jenis lem ehabond, membuat semua stokeholder prihatin termasuk jajaran Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Berbagai upaya pun dilakukan sebagai upaya pencegahan, agar anak-anak ini tidak lagi mengkomsumsi atau menghirup barang tersebut.

Untuk itu, Pemkab Gorontalo melalui Lintas OPD berkolaborasi menghilangkan kebiasaan buruk para anak-anak ini. Jika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Infokom, P2TP2A dan BNN memberikan sosialisasi di setiap Sekolah yang ada di Kabupaten Gorontalo maka untuk dinas satpol PP melakukan sidak disetiap toko bangunan dan AlfaMart serta IndoMaret di daerah ini.

Baca juga Paripurna PU Fraksi dan Jawaban LKPJ Bupati 2018, Pembangunan Serpang Salah Satu Program Yang Diprioritaskan

“Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak ada hak melarang toko bangunan menjual jenis lem Eha Bond. Namun bagi pemerintah Kabupaten Gorontalo hanya menghimbau agar lem ini tidak dijual sembarangan khususnya kepada anak-anak sekolah”, imbuh Sekertaris Dinas Satpol Udin Pango, ditemui usai melakukan sidak beberapa toko bangunan dan AlfaMart di Wilayah Kecamatan Limboto dan Limboto Barat, Senin (24/06/19).

Baca Juga :  Polres Lumajang Lakukan Penyekatan Saat Malam Takbiran

Ia menambahkan, pemilik toko silahkan menjual, namun yang diharapkan mereka tidak menjual jenis lem Eha Bond ini kepada anak-anak. “Ini berbahaya kepada untuk masa depan anak-anak jika tidak dicegah sejak dini”, ugkap Udin.

Udin pango berharap, jika ada konsumen datang membeli lem tersebut harus dipertanyakan lem itu dibuat apa. Karena kata Udin, terkadang anak-anak ini menggunakan jasa orang dewasa untuk membeli lem ini di toko-toko terdekat. “Maka, mulai hari ini, para penjual harus teliti menjual barang ini kepada siapa dan untuk apa lem itu digunakan”, harap Udin.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Plt Bupati Pamekasan Imbau Pengusaha Tempat Karaoke Tak Beroperasi

Baca juga Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Peringkat I Tingkat Provinsi Jawa Barat

Udin panggo juga berharap, kepada orang tua agar sering-sering mengawasi gelagat anak-anak mereka. Diawasi metode pergaulan anak-anak ini agar tidak terjerumus pada hal-hal yang dapat merusak masa depan anak-anak.

“Peran seluruh pihak sangat diharapkan dalam mencegah penggunaaan atau konsumsi Lem Eha Bond tersebut, Insya Allah, sidak ini akan merata di seluruh Wilayah Kabupaten Gorontalo”, tandasnya. (onal)

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan
Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:21 WIB

Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:51 WIB

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB