Satresnarkoba Polres Blitar Bekuk Pengedar Pil Double L

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2019 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku (HS) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Blitar.

Pelaku (HS) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Blitar.

Blitar, (regamedianews.com) – Pemuda berinisial HS (21 th) asal warga Dusun Rejokaton, Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan aparat dari Satresnarkoba Polres Blitar.

HS ditangkap petugas pada Jumat (28/06/2019) pagi dini hari, sekira pukul 00.30 wib, di desa tempat pelaku tinggal, lantaran kedapatan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat keras berlogo LL kepada seorang saksi.

Baca juga Bupati Blitar Ajak Semua Elemen Peringati HANI 2019 Berantas Narkoba

Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diduga seorang pengedar pil Doubel L. Berdasar informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap, dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas berupa 35 butir tablet logo LL disita dari saksi, 14 butir tablet logo LL disita dari tersangka dan uang tunai Rp. 100.000,- disita dari tersangka”, Burhanuddin, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/06).

Baca Juga :  Pembobol Rumah Asal Omben Sampang Dibekuk Polsek Genteng

Baca juga Ops Pekat, Polres Sampang: Paling Menonjol Kasus Premanisme dan Narkoba

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Rutan Polres Blitar, dan dijerat dengan Pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. (mst)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB