Dua Permohonan Sengketa Pemilu Legislatif di Sampang Diterima MK

Ketua KPU Sampang (Addy Imansyah)

Sampang, (regamedianews.com) – Dua permohonan dugaan perselisihan suara pemilihan legislatif di Kabupaten Sampang resmi teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 Juli 2019.

Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Addy Imansyah mengatakan, dengan terdaftarnya dua permohonan itu pihaknya mulai mempersiapkan bahan guna menghadapi gugatan pemohon.

Baca juga Sengketa Hasil Pemilu di MK, Ini Komentar Kapolda Jabar

“Benar ada dua permohonan sudah teregister di MK, dan pasti segala bahan telah kita siapkan sejak jauh hari”, kata Addy Imansyah, Selasa (03/07/2019).

Lebih lanjut Addy Imansyah mengungkapkan, dua perkara yang sudah terdaftar di MK tersebut, yakni sengketa terkait perselisihan perolehan suara pada pemilihan legislatif tingkat Kabupaten dan Provinsi Jatim.

“Dua permohonan pemohon ini yakni, Pileg Kabupaten dari Parpol Golkar dan Provinsi Jatim dari Caleg Parpol PKB di wilayah Kecamatan Kedungdung”, ujar Addy Imansyah.

Addy menambahkan, untuk jadwal sidang perdana masih belum ditentukan. Selama menunggu tahapan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI. Mantan Ketua Panwaslu Sampang tersebut optimis bisa memenangkan sidang sengketa pemilu tersebut.

Baca juga Jelang Putusan MK, Forkopimda dan MUI Sampang: Mari Ciptakan Situasi Aman, Damai dan Kondusif

“Untuk jadwal sidang belum keluar, tapi cepat lambat kita selaku termohon pasti akan dipanggil oleh MK. Diprediksi tanggal 9 Juli ini untuk panggilan perdana termasuk untuk pemohon”, pungkas Addy. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *