Polres Lumajang Bekuk 50 Pelaku Narkotika

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2019 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Lumajang, (regamedianews.com) – Polres Lumajang dibawah pimpinan AKBP M. Arsal Sahban memang benar-benar menempatkan Narkoba dan peredaran obat-obatan sebagai atensi utama untuk segera diberantas.

Hal tersebut terbukti dengan banyaknya pengungkapan kasus tersebut di interval semester pertama yaitu bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2019.

Sejak bulan Januari hingga Juni 2019, tercatat Jajaran Satuan Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap 50 orang dalam kasus Narkotika, maupun peredaran obat-obat berbahaya di wilayah hukum Polres setempat. Tersangka sebanyak itu adalah pengembangan dari 21 kasus narkoba dan 17 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Kapolres Lumajang menuturkan, dirinya akan terus mengkampanyekan perang terhadap narkotika dan obat obatan terlarang, khususnya di wilayah Lumajang.

“Saya memang sangat getol terhadap peredaran narkotika serta obat obatan terlarang khususnya di wilayah Lumajang. Kebanyakan mereka yang berada di lingkaran setan tersebut adalah pemuda yang salah dalam pergaulan”, tandasnya.

Menurut Arsal, mereka berfikir dengan mengkonsumsi barang tersebut, akan menghilangkan permasalahan hidup mereka. Padahal setiap kali mereka mengkonsumsinya, akan merusak jaringan yang ada di dalam tubuh. “Dan lama kelamaan, penyakit akan mudah menggerogotinya serta menimbulkan masalah baru”, terang Arsal.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Sampang Ngaku Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Proyek DPUPR

Sebagai catatan, lanjut Arsal, Tim Cobra Polres Lumajang berhasil mengungkap 21 kasus narkotika dengan perincian tersangka yakni 29 laki-laki, 1 perempuan dan 1 anak dibawah umur. Jajaran Satuan Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti Shabu sebanyak 78,44 gram dan ganja sebanyak 24,47 gram.

“Untuk kasus peredaran obat obatan terlarang, Tim Cobra berhasil mengungkap 17 kasus dengan perincian tersangka yakni 17 laki laki, 1 perempuan, serta 1 anak dibawah umur. Dalam kasus peredaran obat obatan berbahaya, 11.686 butir pil logo DMP (dextro) dan 1.006 butir pil logo Y (T-rex) berhasil disita”, terang Arsal. (har)

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB