Polisi Bekuk Sindikat Bandar Narkoba di Bangkalan

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2019 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga sindikat bandar narkoba di Bangkalan saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Tiga sindikat bandar narkoba di Bangkalan saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Satuan Resnarkoba Polres Bangkalan berhasil bekuk sindikat bandar narkoba wilayah hukum Polres Bangkalan, Senin (05/8/2019) kemarin, sekitar pukul 22.30 Wib, di jalan raya Dusun Sendang Dajah, Desa Sendang Kecamatan Labang, Bangkalan, Madura.

Ketiga tersangka itu Inisial MD (27 th), warga Kelurahan Sandang, Kecamatan Taman Sidoarjo, DN (41 th) warga Kelurahan Sambibulu, Sidoarjo, TH (43 th) asal Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

“Dari penangkapan tersebut kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan pick up dengan logo sosro Nopol L-8142-WZ. Dan 1 jaket jeans warna biru, 2 buah hp merk samsung, 1 buah hp merk xiomi, 1 klip berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 4 gram,” kata Kasatres Narkoba Polres Bangkalan, AKP Soekris Trihartono, Kamis (15/8).

Dijelaskan Soekris, Pada hari senin (5/8) sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka Golot (DPO) menyuruh MD untuk membeli sabu Rp. 4 juta, kemudian MD menyuruh DN untuk membeli sabu tersebut, lalu DN menyuruh TM menghubungi bandarnya di Desa parseh bernama Rudi (DPO).

“Lalu sekitar pukul 22.30 wib, ketiga tersangka berangkat menuju parseh untuk membeli sabu kepada Rudi dan setelah sabu diterima ke tiga tersangka tersebut hendak mengkonsumsi sabu secara bersamaan”, ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Bonbol Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan

Ketiga tersangka tersebut menggunakan kendaraan satu unit pickup dan selanjutnya petugas resnarkoba polres bangkalan menghentikan kendaraan yang ditumpangi dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Sekda Sampang sampaikan arahan usai melantik Satgas KTR, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:03 WIB

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB