Bangkalan, (regamedianews.com) – Satuan Resnarkoba Polres Bangkalan berhasil bekuk sindikat bandar narkoba wilayah hukum Polres Bangkalan, Senin (05/8/2019) kemarin, sekitar pukul 22.30 Wib, di jalan raya Dusun Sendang Dajah, Desa Sendang Kecamatan Labang, Bangkalan, Madura.
Ketiga tersangka itu Inisial MD (27 th), warga Kelurahan Sandang, Kecamatan Taman Sidoarjo, DN (41 th) warga Kelurahan Sambibulu, Sidoarjo, TH (43 th) asal Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
“Dari penangkapan tersebut kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan pick up dengan logo sosro Nopol L-8142-WZ. Dan 1 jaket jeans warna biru, 2 buah hp merk samsung, 1 buah hp merk xiomi, 1 klip berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 4 gram,” kata Kasatres Narkoba Polres Bangkalan, AKP Soekris Trihartono, Kamis (15/8).
Dijelaskan Soekris, Pada hari senin (5/8) sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka Golot (DPO) menyuruh MD untuk membeli sabu Rp. 4 juta, kemudian MD menyuruh DN untuk membeli sabu tersebut, lalu DN menyuruh TM menghubungi bandarnya di Desa parseh bernama Rudi (DPO).
“Lalu sekitar pukul 22.30 wib, ketiga tersangka berangkat menuju parseh untuk membeli sabu kepada Rudi dan setelah sabu diterima ke tiga tersangka tersebut hendak mengkonsumsi sabu secara bersamaan”, ujarnya.
Ketiga tersangka tersebut menggunakan kendaraan satu unit pickup dan selanjutnya petugas resnarkoba polres bangkalan menghentikan kendaraan yang ditumpangi dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (sfn/tfk)