Hampir Habis Masa Bhaktinya, DPRD Kabupaten Blitar Selesaikan dan Tetapkan 11 Perda

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2019 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat penandatanganan penetapan 11 Perda.

Saat penandatanganan penetapan 11 Perda.

Blitar, (regamedianews.com) – DPRD Kabupaten Blitar di akhir masa bhaktinya yang tinggal beberapa hari lagi menyelesaikan sejumlah pembahasan Ranperda. 11 Peraturan Daerah (Perda) telah selesai dan ditetapkan dalam rapat Paripurna yang di gelar di Graha Paripurana DPRD, Rabu (21/08/2019) malam.

“Sebelas Perda yang ditetapkan diantaranya Perda tentang penanaman modal, pembangunan dan penataan menara telekomunikasi bersama, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba, upaya kesehatan, perlindungan dan pemberdayaan petani.

Sistem penyediaan air minum didaerah, penyelenggaraan perencanaan penganggaran dan pengendalian pembangunan daerah, Ranperda perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pemerintahan desa, badan pemusyawaratan desa, fasilitasi perizinan, dan terakhir penyelenggaraan alat penerangan jalan.

Baca Juga :  Pasca Tragedi Kapal Tenggelam Disumenep, Kemenhub Siapkan 2 Bantuan Kapal

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto melalui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Heri Romadhon mengatakan, sebagai tanggung jawab konstitusional setelah pansus menyelesaikan pekerjaan dalam rangka pembahasan Ranperda, maka titik akhinya adalah penetapan Ranperda menjadi Perda.

Disampaikanya, ada satu Ranperda yang belum bisa kita tetapkan menjadi Perda,yakni Perda tentang dana cadangan Pilkada 2020. Hal itu dikarnakan ada aturan dari Pemerintah Pusat. Menurutnya, pembahasan Perda dana cadangan Pilkada 2020 akan dilakukan oleh Dewan periode selanjutnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Saat Bekerja, TKI Ilegal Asal Sampang Tewas

“Alhamdulillah pembahasan 11 Ranperda sudah selesai. Dan puncaknya kita tahu sudah ditetapkan menjadi Perda, dengan selesainya sejumlah Perda tersebut, diharapkan nantinya bisa benar-benar menjadi payung hukum yang kuat. Sehingga dalam melakukan kegiatan sudah mempunyai aturan dan peraturan yang jelas”, tutup Heri. (Mst/Adv)

Berita Terkait

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:03 WIB

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:13 WIB

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:39 WIB

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Berita Terbaru

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB