Hampir Habis Masa Bhaktinya, DPRD Kabupaten Blitar Selesaikan dan Tetapkan 11 Perda

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2019 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat penandatanganan penetapan 11 Perda.

Saat penandatanganan penetapan 11 Perda.

Blitar, (regamedianews.com) – DPRD Kabupaten Blitar di akhir masa bhaktinya yang tinggal beberapa hari lagi menyelesaikan sejumlah pembahasan Ranperda. 11 Peraturan Daerah (Perda) telah selesai dan ditetapkan dalam rapat Paripurna yang di gelar di Graha Paripurana DPRD, Rabu (21/08/2019) malam.

“Sebelas Perda yang ditetapkan diantaranya Perda tentang penanaman modal, pembangunan dan penataan menara telekomunikasi bersama, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba, upaya kesehatan, perlindungan dan pemberdayaan petani.

Sistem penyediaan air minum didaerah, penyelenggaraan perencanaan penganggaran dan pengendalian pembangunan daerah, Ranperda perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pemerintahan desa, badan pemusyawaratan desa, fasilitasi perizinan, dan terakhir penyelenggaraan alat penerangan jalan.

Baca Juga :  Dampak Covid-19, Pemkab Bangkalan Liburkan Sekolah 14 Hari

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto melalui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Heri Romadhon mengatakan, sebagai tanggung jawab konstitusional setelah pansus menyelesaikan pekerjaan dalam rangka pembahasan Ranperda, maka titik akhinya adalah penetapan Ranperda menjadi Perda.

Disampaikanya, ada satu Ranperda yang belum bisa kita tetapkan menjadi Perda,yakni Perda tentang dana cadangan Pilkada 2020. Hal itu dikarnakan ada aturan dari Pemerintah Pusat. Menurutnya, pembahasan Perda dana cadangan Pilkada 2020 akan dilakukan oleh Dewan periode selanjutnya.

Baca Juga :  HUT TNI Ke 73, Dandim 0828 Sampang: Tingkatkan Kewaspadaan dan Profesionalisme TNI Untuk Rakyat

“Alhamdulillah pembahasan 11 Ranperda sudah selesai. Dan puncaknya kita tahu sudah ditetapkan menjadi Perda, dengan selesainya sejumlah Perda tersebut, diharapkan nantinya bisa benar-benar menjadi payung hukum yang kuat. Sehingga dalam melakukan kegiatan sudah mempunyai aturan dan peraturan yang jelas”, tutup Heri. (Mst/Adv)

Berita Terkait

Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia
Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal
98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi
Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD
Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun
Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!
Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal
Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSMZ

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:19 WIB

Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:41 WIB

Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:13 WIB

98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:49 WIB

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:14 WIB

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl Jamaluddin No.2, Gunung Sekar Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Jumat, 19 Des 2025 - 11:39 WIB

Caption: Pengasuh Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab Taman Anom Omben, KH Zubaidi Muhammad, waktu semasa hidup, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia

Kamis, 18 Des 2025 - 20:19 WIB

Caption: Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan, M Zultoni, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal

Kamis, 18 Des 2025 - 17:41 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, menyerahkan sertifikat kelulusan program rehabilitasi kepada perwakilan warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi

Kamis, 18 Des 2025 - 11:13 WIB