Hampir Habis Masa Bhaktinya, DPRD Kabupaten Blitar Selesaikan dan Tetapkan 11 Perda

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2019 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat penandatanganan penetapan 11 Perda.

Saat penandatanganan penetapan 11 Perda.

Blitar, (regamedianews.com) – DPRD Kabupaten Blitar di akhir masa bhaktinya yang tinggal beberapa hari lagi menyelesaikan sejumlah pembahasan Ranperda. 11 Peraturan Daerah (Perda) telah selesai dan ditetapkan dalam rapat Paripurna yang di gelar di Graha Paripurana DPRD, Rabu (21/08/2019) malam.

“Sebelas Perda yang ditetapkan diantaranya Perda tentang penanaman modal, pembangunan dan penataan menara telekomunikasi bersama, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba, upaya kesehatan, perlindungan dan pemberdayaan petani.

Sistem penyediaan air minum didaerah, penyelenggaraan perencanaan penganggaran dan pengendalian pembangunan daerah, Ranperda perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pemerintahan desa, badan pemusyawaratan desa, fasilitasi perizinan, dan terakhir penyelenggaraan alat penerangan jalan.

Baca Juga :  Ra Latif Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPC PPP Bangkalan

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto melalui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Heri Romadhon mengatakan, sebagai tanggung jawab konstitusional setelah pansus menyelesaikan pekerjaan dalam rangka pembahasan Ranperda, maka titik akhinya adalah penetapan Ranperda menjadi Perda.

Disampaikanya, ada satu Ranperda yang belum bisa kita tetapkan menjadi Perda,yakni Perda tentang dana cadangan Pilkada 2020. Hal itu dikarnakan ada aturan dari Pemerintah Pusat. Menurutnya, pembahasan Perda dana cadangan Pilkada 2020 akan dilakukan oleh Dewan periode selanjutnya.

Baca Juga :  Pis Media Football Academy Juara Piala Muslim Ayub U-15

“Alhamdulillah pembahasan 11 Ranperda sudah selesai. Dan puncaknya kita tahu sudah ditetapkan menjadi Perda, dengan selesainya sejumlah Perda tersebut, diharapkan nantinya bisa benar-benar menjadi payung hukum yang kuat. Sehingga dalam melakukan kegiatan sudah mempunyai aturan dan peraturan yang jelas”, tutup Heri. (Mst/Adv)

Berita Terkait

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis
MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang
Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:49 WIB

Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WIB

Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Berita Terbaru