Hampir Habis Masa Bhaktinya, DPRD Kabupaten Blitar Selesaikan dan Tetapkan 11 Perda

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2019 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat penandatanganan penetapan 11 Perda.

Saat penandatanganan penetapan 11 Perda.

Blitar, (regamedianews.com) – DPRD Kabupaten Blitar di akhir masa bhaktinya yang tinggal beberapa hari lagi menyelesaikan sejumlah pembahasan Ranperda. 11 Peraturan Daerah (Perda) telah selesai dan ditetapkan dalam rapat Paripurna yang di gelar di Graha Paripurana DPRD, Rabu (21/08/2019) malam.

“Sebelas Perda yang ditetapkan diantaranya Perda tentang penanaman modal, pembangunan dan penataan menara telekomunikasi bersama, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba, upaya kesehatan, perlindungan dan pemberdayaan petani.

Sistem penyediaan air minum didaerah, penyelenggaraan perencanaan penganggaran dan pengendalian pembangunan daerah, Ranperda perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pemerintahan desa, badan pemusyawaratan desa, fasilitasi perizinan, dan terakhir penyelenggaraan alat penerangan jalan.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto melalui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Heri Romadhon mengatakan, sebagai tanggung jawab konstitusional setelah pansus menyelesaikan pekerjaan dalam rangka pembahasan Ranperda, maka titik akhinya adalah penetapan Ranperda menjadi Perda.

Disampaikanya, ada satu Ranperda yang belum bisa kita tetapkan menjadi Perda,yakni Perda tentang dana cadangan Pilkada 2020. Hal itu dikarnakan ada aturan dari Pemerintah Pusat. Menurutnya, pembahasan Perda dana cadangan Pilkada 2020 akan dilakukan oleh Dewan periode selanjutnya.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik

“Alhamdulillah pembahasan 11 Ranperda sudah selesai. Dan puncaknya kita tahu sudah ditetapkan menjadi Perda, dengan selesainya sejumlah Perda tersebut, diharapkan nantinya bisa benar-benar menjadi payung hukum yang kuat. Sehingga dalam melakukan kegiatan sudah mempunyai aturan dan peraturan yang jelas”, tutup Heri. (Mst/Adv)

Berita Terkait

RSUD Smart Pamekasan Visitasi Perpanjangan Izin Operasional
Relokasi RSUD Sampang Diharapkan Segera Terealisasi
Bupati Bangkalan Pastikan Kopdes Tak Ganggu BUMDes
Pemkab Sampang Komitmen Eliminasi Kusta
246 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining Rehabilitasi
Aktivis Sampang Laporkan Proyek Diduga Fiktif
Mesin MRI RSUD Sampang Mulai Beroperasi
Buang Sampah Sembarangan Denda Rp1 Juta

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:49 WIB

RSUD Smart Pamekasan Visitasi Perpanjangan Izin Operasional

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:44 WIB

Relokasi RSUD Sampang Diharapkan Segera Terealisasi

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:41 WIB

Bupati Bangkalan Pastikan Kopdes Tak Ganggu BUMDes

Senin, 7 Juli 2025 - 18:46 WIB

246 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining Rehabilitasi

Senin, 7 Juli 2025 - 16:41 WIB

Aktivis Sampang Laporkan Proyek Diduga Fiktif

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Iptu Risna Wijayati, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam

Rabu, 9 Jul 2025 - 14:06 WIB

Caption: Plt Direktur RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, dr.Bhakti Setiyo Tunggal, saat diwawancara usai kunjungan Menkes RI, (dok. regamedianews).

Daerah

Relokasi RSUD Sampang Diharapkan Segera Terealisasi

Rabu, 9 Jul 2025 - 09:44 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Bangkalan Pastikan Kopdes Tak Ganggu BUMDes

Selasa, 8 Jul 2025 - 18:41 WIB

Caption: Menkes RI Budi Gunadi Sadikin, berdampingan dengan Bupati H.Slamet Junaidi dan Wabup Ra Mahfud, di Pendopo Trunojoyo Sampang, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Nasional

Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan

Selasa, 8 Jul 2025 - 15:08 WIB