Cimahi, (regamedianews.com) – Sesuai Permendagri No.19 tahun 2016 kendaraan bermotor yang bisa di lelang, minimal sudah berusia 7 tahun. Dan rencananya Pemkot Cimahi sudah siap melelangkan asetnya sebanyak 289 unit kendaraan bermotor roda empat dan 45 unit kendaraan roda dua.
Tapi sampai saat ini, pihak Kota Cimahi masih belum mendapat kepastian dari pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) untuk penjadwalan lelangnya. Hal tersebut di sampaikan Dr. Mulyati, S.Kep.,Ners.,M.Kes. Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kota Cimahi dikantornya, Senin (06/01/20).
“Padahal pelelangannya sudah kami rencanakan di bulan Desembar, namun informasi dari KPKNL bulan itu sudah penuh. Karena bukan Kota Cimahi saja, beberapa Kota dan Kabupaten daerah lain pun sama belum terjadwalkan”, ungkapnya.
Baca Juga pengabdian-masyarakat-latih-ibu-pkk-buat-tas-gunakan-bekas-bungkus-sabun/
Dengan begitu, katanya, antrian pendaftaran di KPKNL sudah bisa di pastikan jadi panjang. “Rencana yang tadinya ingin terjadwalkan di Desember jadi belum bisa di laksanakan, padahal semua dokomen dan lain-lain sudah di masukan sejak November”, ujarnya.
Lebih lanjut, sekarang pihaknya sedang menunggu penjadwalan dari KPKNL. Dia berharap, mudah-mudahan bisa terjadwalkan di bulan Januari. “Informasi terakhir yang kami dapatkan, katanya, kemungkinan di bulan Januari, tapi belum pasti kapannya. Malahan baru saja saya hubungi KPKNL, tapi belum ada jawaban”, terangnya. (agil)
Baca Juga bpbd-cimahi-pastikan-dua-rumah-longsor-di-cipageran-tidak-ada-korban/