Bangkalan, (regamedianews.com) – Polsek Kamal ringkus pencuri mobil berinisial AF (29 th) warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Senin (20/1/2020) kemarin.
AF mencuri 1 Unit mobil toyota krista bernopol M 1076 HM, tahun 2000 di Jl. Jambu raya No. 127 Desa Banyuajuh milik Indrasari warga Kamal, Kamis (09/1) lalu.
Baca juga nizar zahro dikebumikan dikomplek pemakaman sunan cendana
Kapolsek Kamal AKP Abdul Kadir mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 Wib, setelah dilaporkan oleh korban perihal mobilnya hilang.
“Sekira pukul 20.45 wib, korban akan menghidupkan mobil karna posisi mobil parkir dan jarang di pakai. Saat menuju rumahnya di Jl. Jambu raya No 127 korban melihat pagar rumah terbuka dan mobil di dalam garasi rumah sudah tidak ada”, ujarnya, Selasa (21/1/2020).
Dijelaskan Kadir, pelaku mengambil mobil toyota kijang Krista dengan merusak gembok pagar garasi dengan alat gunting. Selanjutnya mengambil mobil dengan menggunakan kunci duplikat.
Baca juga tok honorer dihapus hanya ada mpns dan ppptk
“Dan langsung di kendarai ke arah Surabaya. Tersangka ditangkap pada hari senin 20 Januari 2020 di Surabaya. Kerja sama unit Reskrim kamal dan Resmob Polrestabes Surabaya”, ungkapnya.
Di perkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 80 juta. “Akibat perbuatannya tersangka di ancam 7 tahun penjara, karna melakukan tindak pidana pencurian mobil, sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP”, tegasnya.(sfn/tfk)