Lanjutkan Jejak Suami, Ibu Menyusui Di Sampang Jadi Pengedar Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2020 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP.  Didit Bambang Wibowo Saputro)  mengintrogasi langsung tersangka SY saat konferensi pers.

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro) mengintrogasi langsung tersangka SY saat konferensi pers.

Sampang, (regamedianews.com) – “Sapu bersih para pelaku penyalahgunaan narkoba” ucapan tersebut ditegaskan Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputra, saat konferensi pers terbarunya dalam pengungkapan kasus seorang ibu menyusui yang menjadi pengedar narkoba jenis Sabu-sabu (SS).

“Kali ini kami berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SY, pada Rabu (22/1/2020), asal Dusun Ngansangan Desa Pesarenan Kecamatan Kedungdung, saat digeledah SY mengelabui petugas sambil menyusui bayinya,” ujar Didit, Jum’at (24/1/2020).

Baca Juga dpo pelaku curanmor di sampang di dor

Didit juga mengungkapkan, jauh hari sebelumnya petugas telah menangkap suami tersangka SY yang menjadi pengedar narkoba. Jadi, kata Didit, SY meneruskan jejak suaminya yakni menjadi pengedar sabu-sabu. Barang bukti ditemukan dibawah kasur didalam toples tempat susu anaknya.

Baca Juga :  Ucapan Selamat Dari Keluarga Besar LPKP2-HI dan GAMPAR M.RI Untuk AKP Sulardi

“Ketika digeledah kami menemukan BB berupa narkotika kurang lebih seberat 6,89 gram sabu-sabu, 3 klip plastik bening ukuran besar, 5 lembar tissu warna putih, 5 buat pipet bening dan 1 buah toples bening merk Big Babol,” terang orang nomor satu di Polres Sampang ini.

Baca Juga kepala desa karang anyar sabrae siap memberikan pelayanan prima menuju sampang hebat bermartabat

Didit menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Tersangka dipidana dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Dihantui Deadline, Proyek Puskesmas Mandangin Disorot

Selain itu, lanjut Didit, pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang pria yang juga menjadi pengedar sabu-sabu, yakni FR asal Dusun Demungan Desa Aeng Sareh dan AZ asal warga Dusun Panggung Desa Panggung Kecamatan Sampang.

“Kedua tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda, keduanya sama-sama menjadi pengedar. FR ditangkap pada Selasa (21/1/2020) dipinggir Jalan Aengsareh, BB 0,30 gram sabu. Sedangkan AZ ditangkap pada Kamis (23/1/2020) dipinggir jalan pesisir Desa Tamba’an Camplong, BB 0,33 gram sabu,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB