Lanjutkan Jejak Suami, Ibu Menyusui Di Sampang Jadi Pengedar Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2020 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP.  Didit Bambang Wibowo Saputro)  mengintrogasi langsung tersangka SY saat konferensi pers.

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro) mengintrogasi langsung tersangka SY saat konferensi pers.

Sampang, (regamedianews.com) – “Sapu bersih para pelaku penyalahgunaan narkoba” ucapan tersebut ditegaskan Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputra, saat konferensi pers terbarunya dalam pengungkapan kasus seorang ibu menyusui yang menjadi pengedar narkoba jenis Sabu-sabu (SS).

“Kali ini kami berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SY, pada Rabu (22/1/2020), asal Dusun Ngansangan Desa Pesarenan Kecamatan Kedungdung, saat digeledah SY mengelabui petugas sambil menyusui bayinya,” ujar Didit, Jum’at (24/1/2020).

Baca Juga dpo pelaku curanmor di sampang di dor

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didit juga mengungkapkan, jauh hari sebelumnya petugas telah menangkap suami tersangka SY yang menjadi pengedar narkoba. Jadi, kata Didit, SY meneruskan jejak suaminya yakni menjadi pengedar sabu-sabu. Barang bukti ditemukan dibawah kasur didalam toples tempat susu anaknya.

Baca Juga :  Endingnya Melempem, Kejari Tutup Penyidikan Kasus BUMD Bangkalan

“Ketika digeledah kami menemukan BB berupa narkotika kurang lebih seberat 6,89 gram sabu-sabu, 3 klip plastik bening ukuran besar, 5 lembar tissu warna putih, 5 buat pipet bening dan 1 buah toples bening merk Big Babol,” terang orang nomor satu di Polres Sampang ini.

Baca Juga kepala desa karang anyar sabrae siap memberikan pelayanan prima menuju sampang hebat bermartabat

Didit menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Tersangka dipidana dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Ada-Ada Saja, Dua Pemuda Ini Ngaku Bisa Gandakan Uang

Selain itu, lanjut Didit, pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang pria yang juga menjadi pengedar sabu-sabu, yakni FR asal Dusun Demungan Desa Aeng Sareh dan AZ asal warga Dusun Panggung Desa Panggung Kecamatan Sampang.

“Kedua tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda, keduanya sama-sama menjadi pengedar. FR ditangkap pada Selasa (21/1/2020) dipinggir Jalan Aengsareh, BB 0,30 gram sabu. Sedangkan AZ ditangkap pada Kamis (23/1/2020) dipinggir jalan pesisir Desa Tamba’an Camplong, BB 0,33 gram sabu,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Berita Terbaru

Caption: Satgas BAANAR PC GP Ansor Sumenep pose bersama pihak Diskominfo Sumenep, (dok. foto istimewa).

Daerah

Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Minggu, 23 Nov 2025 - 23:45 WIB

Caption: technical meeting pelaksanaan kompetisi drumband tingkat SD/MI se-Kabupaten Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

Desa Gagah Dorong Pelestarian Budaya Drumband

Minggu, 23 Nov 2025 - 22:48 WIB

Caption: press conference, Polres Pohuwato ungkap kasus pertambangan emas ilegal dan tunjukkan barang bukti, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Minggu, 23 Nov 2025 - 12:20 WIB

Caption: anggota Polsekta Sampang ditemui korban, saat mendatangi lokasi kejadian pencurian sepeda motor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 22 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: mahasiswa UTM bekali siswa-siswi SMPN 1 Kamal Bangkalan tentang pemahaman anti bullying, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:18 WIB