Dampak Covid-19, KPU Jatim Tunda Empat Tahapan Pilkada 2020

Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim (Miftahur Rozaq).

Surabaya, (regamedianews.com) – Ditengah pandemi virus corona, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menunda empat tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada Rabu, 23 September mendatang.

Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq menyampaikan, penundaan empat tahapan itu, setelah menindaklanjuti keputusan KPU RI No:  179/PL.02-KPT/01/KPU/III/2020, tentang penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati da Wakil/Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 8 Tahun 2020.

“Empat tahapan yang ditunda oleh KPU Jatim. Yakni, 1. Pelantikan Panitia Pemungutan Suara, 2. Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan yang belum dilaksanakan, 3. Pembentukan Petugas Pemutahiran Daftar Pemilih, dan 4. Pemutahiran dan Penyusunan wdaftar Pemilih,” ujarnya. Rabu (25/03/2020).

Miftahur Rozaq menambahkan, di  wilayah KPU Provinsi Jatim terdapat 19 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020. Adanya SK dan SE tersebut, pihaknya, telah menindaklanjuti dengan  menerbitkan SK penundaan tahapan itu dengan berkoordinasi terlebih dahulu ke bawaslu dan stakholder setempat.

“Kalau untuk Hari H pencoblosan/pemungutan suaratetap tidak ada penundaan.Kecuali, ada perubahan tahapan pemilihan dan jadwal sesuai ketentuan peraruran perundang undangan,” katanya.

Sekedar diketahui daftar 19 Kabupten/Kota di Jatim yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020;
1. Tuban
2. Lamongan
3. Gresik
4. Surabaya
5. Sumenep
6. Sidoarjo
7. Kota Pasuruan
8. Situbondo
9. Banyuangi
10. Malang
11. Jember
12. Blitar
13. Kota Blitar
14. Kediri
15. Trenggalek
16. Pacitan
17. Ngawi
18. Ponorogo
19. Mojokerto. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *