Sampang, (regamedianews.com) – Meski ditengah pandemi Covid-19, jam kerja efektif Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang saat ramadhan mulai disesuaikan. Senin (4/5/20).
“Pengurangan jam kerja ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenpan No 51 Tahun 2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriyah bagi ASN,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setkab Sampang, Imam Sanusi.
Menurut Imam, pengurangan jam kerja ASN Pemkab Sampang pada jam normal saat bulan puasa, awalnya 32 jam 30 menit perpekan menjadi 27 jam 30 menit perpekan akibat pandemi Covid-19.
“Dipangkasnya jam kerja para ASN di harapkan bisa tetap memberikan kontribusi yang baik, dengan tidak mengurangi kinerja atau kualitas pelayanan bagi masyarakat,” pungkasnya. (red)