Surabaya, (regamedianews.com) – Langkah tegas Tim Jatanras Polda Jatim patut diapresiasi, dalam upaya menjawab keresahan dari masyarakat, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu telah berhasil melumpuhkan 2 bandit pencuri motor, Selasa (5/5/20) dini hari.

Kedua bandit sadis itu diketahui bernama Zainul Arifin alias Pitik (36) asal Dusun Jogosari, Desa Jogonalah, Kecamatan Pandaan dan M Imron Rosadi alias Baron (40) asal Dusun Kanigoro, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari.

Keduanya merupakan mantan napi asimilasi yang diketahui baru bebas tanggal 6 dan 7 April lalu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Malang.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol OKI Ahadian Purnomo mengatakan, langkah tegas yang diambil timnya dengan melakukan tindakan tegas terukur (tembak mati) adalah karena keduanya melawan menggunakan senpi dan sajam saat berusaha disergap.

“Para pelaku ini kami lakukan tindakan tegas terukur, karena melawan anggota menggunakan senpi dan senjata tajam saat kami sergap di kawasan Gempol, Pasuruan,” jelasnya, Selasa (5/5/20).

Dua residivis tersebut menurut Oki sudah beraksi dibeberapa daerah seperti Tulungagung Blitar dan Trenggalek.

Pitik diketahui sudah lima kali masuk penjara, sedangkan Baron sudah enam kali, kasusnya dari pencurian motor dan mobil. (Hib)