Fitnah Pemdes Jelgung Sunat BLT DD, Pemuda Dusun Tarogan Ini Meminta Maaf

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2020 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Noriman (tengah) saat membuat pernyataan meminta maaf diapit oleh Sekdes dan RT Jelgung.

Noriman (tengah) saat membuat pernyataan meminta maaf diapit oleh Sekdes dan RT Jelgung.

Sampang, (regamedianews.com) – Berhati-hatilah dalam memposting status terutama di Sosial Media (Sosmed) apalagi terkait dengan hal yang bersifat kepemerintahan, seperti yang dilakukan oleh pemuda Desa Jelgung Kecamatan Robatal yang belakangan diketahui bernama Noriman (28) Dusun Tarogen.

Pria yang memiliki akun facebook bernama Aiman Tinoe Astaghfirulahaladziim itu telah memposting status yang memfitnah Pemerintah Desa Jelgung, Kecamatan Robatal.

Dalam postingan itu Noriman yang diunggah pada 22 Mei 2020 sekitar pukul 10.23 WIB itu dirinya menuduh Pemerintah Desa Jelgung telah menyunat pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa sebesar 200 hingga 150 ribu, padahal itu tidak benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah BLT masuk Kabupaten Sampang, Kecamatan Robatal Desa Jelgung, saat uang diterima masyarakat, malah uangnya dipotong hingga Rp.300, Rp.200 dan Rp.150, bahkan banyak tidak menerima sama sekali,” tulisnya.

Baca Juga :  Banyak Desa di Gorut Belum Melaporkan Penetapan APBDes

Tidak hanya sampai disitu, didalam akun tersebut Noriman menuduh dengan jelas terhadap Kepala Desa dan perangkat desa telah melakukan kejahatan secara samar,

“Kejahatan yang secara samar terjadi di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, pelaku adalah Bapak Kepala Desa Klebun Jelgung, RT, RW dll selaku pemotongan dana BLT/BST,” imbuh Noriman dalam postingannya.

Mendengar hal tersebut pihak Pemerintah Desa Jelgung langsung memburu pemuda tersebut dan berhasil mengamankan pemuda itu untuk dilakukan klarifikasi, terkait status yang diunggah di akun facebooknya

Walhasil disaksikan Sekertaris Desa, dan RT Jelgung Noriman tak berkutik mengakui kesalahannya dan harus meminta maaf diatas materai, karena perbuatannya yang tidak mendasar tersebut dan telah memfitnah terhadap Pemerintah Desa Jelgung.

Baca Juga :  Polemik Kartu Tani Berlanjut, Bank BNI Jadi Sasaran Sidak Komisi II DPRD Sampang

Sementara Kepala Desa Jelgung H.Abd Hamid saat ditemui dirumahnya kepada regamedianews menuturkan bahwa dirinya masih memaafkan kesalahan Aiman namun dengan catatan jangan mengulangi kembali.

“Saya atas nama Pemdes Jelgung masih memaafkan karena masih anggaplah anak-anak dan mungkin khilaf, namun jangan sampai diulangi lagi,” tuturnya.

Mengetahui hal itu banyak pihak memuji sikap legowo H.Abd Hamid yang telah memaafkan pemuda tersebut meski dirinya difitnah.

Padahal seandainya pria yang akrab disapa Bun Hamid itu menuntut hingga ke jalur hukum, pemuda tersebut bisa dijerat dengan Undang-undang No.11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman 4 hingga 8 tahun penjara. (fan/mud/dhr)

Berita Terkait

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG
Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 November 2025 - 16:44 WIB

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Rabu, 19 November 2025 - 08:08 WIB

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB