Pengacara Bank BPR Legian Sebut Titian Wilaras Hanyalah Korban

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2020 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acong Latif; pengacara Bank BPR Legian Bali

Acong Latif; pengacara Bank BPR Legian Bali

Bali, (regamedianews.com) – Bos BPR legian yang merupakan pemilik saham pengendali (PSP) Titian Wilaras menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana perbankan di PN Denpasar, Kamis (28/5) kemarin.

Pria kelahiran Sumatera Utara ini datang di dampingi Pengacaranya Acong Latif mengikuti sidang dakwaan di PN Denpasar dengan memakai baju putih celana hitam, tepat waktu sesuai panggilan jadwal sidang.

Titian selaku PSP sekaligus Komisaris Utama BPR Legian karena ulah para direksi dituduh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahka komite yang terdiri dari saksi Indra Wijaya (Direktur Utama), Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), Andre Muliya (HR dan GA manajer), dan Putu Ayu Junita Sari (supervisior operasional) untuk melakukan transfer ke yang bersangkutan yang mana mereka juga di periksa oleh OJK, Sehingga Titian Wilaraa menjalani sidang perdanya di PengadilanNegeru Denpasar pada hari kamis (28/05) kemarin dengan agenda dakwaan.

Baca Juga :  Realisasi Pembangunan Dana Desa Angsokah Jadi Sorotan DPRD Sampang

Menurut Acong Latif pengacara yang mendampingi sidang Titian, bahwa klienya adalah korban karena titian bukan pelaksana tehnis sedangkan pelaksana tehnis para direksi tidak ada yang tersangka sampai saat ini.

“Ini kan aneh, pemilik saham kan bukan pelaksana tehnis harusnya yang bertanggung jawab Direktur bukan pemilik saham,” ujar pengacara sukses berdarah Madura itu.

Baca Juga :  Pimpinan An-Nadzir Bantah Isu Bubarnya Jama'ah

Masih menurut Acong, Titian tidak mengerti tentang perbankan, melainkan hanya memiliki saham, sehingga yang sebenarnya layak menyandang status tersangka adalah Direksi.

“Menurut keterangan klien kami, kalau ada dana yang masuk ke rekening dia justru oleh Direktur dengan alasan ada uang klien kami di bank tersebut kata direktur, sedangkan klien kami Titian tidak mengerti perbankan dia hanya yang punya uang atau saham di bank tersebut, artinya klien kami hanya korban yang harusnya tersangka adalah Direksi bukan klien kami Titian,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:48 WIB

Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Resnarkoba dalam press conference, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Kamis, 22 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: tengah, Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja'far, hadir dalam kegiatan pemberian arahan kepada ASN Pendidikan, (sumber foto. laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:23 WIB