Termasuk Aceh Selatan, Dari 102 Kabupaten-Kota Yang Diizinkan Beraktivitas Normal

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2020 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan (Novi Rosmita).

Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan (Novi Rosmita).

Aceh Selatan, (regamedianews.com) – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, ada 102 kabupaten atau kota yang diizinkan melaksanakan kegiatan produktif dan aman Covid-19 berdasarkan protokol kesehatan yang tepat.

“Bapak Presiden perintahkan Gugus Tugas memberi kewenangan pada 102 kabupaten/kota yang berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan produktif,” kata Doni dalam konferensi pers di akun Youtube BNPB, Sabtu (30/5/2020).

Zona hijau menandakan wilayah tersebut tidak terdampak Covid-19. Kabupaten dan kota yang berada di zona ini adalah sebagai berikut:

Provinsi Aceh (14 kabupaten/kota)

-Kabupaten Pidie Jaya
-Kabupaten Aceh Singkil
-Kabupaten Bireuen
-Kabupaten Aceh Jaya
-Kabupaten Nagan Raya
-Kota Subulussalam
-Kabupaten Aceh Tenggara
-Kabupaten Aceh Tengah
-Kabupaten Aceh Barat
-Kabuoaten Aceh Selatan
-Kota Sabang
-Kota Langsa
-Kabupaten Aceh Timur
-Kabupaten Aceh Besar

Sementara Plt Kadis Kesehatan, Novi Rosmita mengatakan, untuk Aceh Selatan sesuai pernyataan BNPB berada di kriteria zona hijau, namun untuk referensi Pimpinan dalam mengambil kebijakan untuk Kabupaten kita Aceh Selatan.

“Direncanakan dari Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas akan melaksanakan skrining Kes berupa Rapit Test secara random pada tiap-tiap kecamatan-kecamatan yang jumlah Travellernya cukup banyak, mungkin Resiko terpapar Covid-19nya lebih tinggi,” katanya.

Baca Juga :  Oknum Guru di Sampang di Vonis 10 Tahun Penjara

Untuk mengantisipasi penularan sebelum pimpinan mengambil kebijakan penerapan New Normal, pihaknya akan menunggu arahan atau kebijakan dari pimpinan dan kita berharap semua masyarakat diwilayah Aceh Selatan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Seperti menggunakan masker bila keluar rumah, jaga jarak, sering mencuci tangan di air mengalir dan menghindari kerumunan,” pungkasnya. (Asmar Endi)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG
Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong
Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol
Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran
Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik
14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025
Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 22:08 WIB

BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura

Selasa, 18 November 2025 - 16:20 WIB

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 November 2025 - 13:59 WIB

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 November 2025 - 08:59 WIB

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Senin, 17 November 2025 - 18:51 WIB

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, saat mengisi sambutan dalam acara launching SPPG di Desa Taddan, (dok. regamedianews).

Daerah

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:20 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman sampaikan sambutan dan arahan, usai melantik sejumlah pimpinan OPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB