Aceh Selatan, (regamedianews.com) – Sebanyak 124 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Aceh Selatan gagal berangkat ke tanah suci Mekkah.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Kementrian Agama setempat, Rislizar Nas, melalui Kasie Urusan Haji, Khairuddin.
“Pembatalan tersebut sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan jamaah Haji pada penyelenggaraan Haji tahun 1441 H/ 2020 M,” terangnya, Selasa (2/6/20).
Ia juga mengatakan, pembatalan pemberamgkatan calon jamaah haji bukan hanya Kabupaten Aceh Selatan, namun berdasarkan laporan seluruh kloter di seluruh Indonesia.
“Hal itu sesuai KMA Nomor 494 tahun 2020, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 juni 2020 dan di tanda tangani oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi,” pungkasnya. (Asmar Endi)