Akhirnya Dua Gampong Yang Bertikai Di Aceh Selatan Sepakat Berdamai

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2020 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Bupati Aceh Selatan Tgk Amran saat menyampaikan pesan-pesannya kepada dua belah pihak warga gampong yang bertikai.

Plt Bupati Aceh Selatan Tgk Amran saat menyampaikan pesan-pesannya kepada dua belah pihak warga gampong yang bertikai.

Aceh Selatan, (regamedianews.com) – Dua Gampong di Aceh Selatan pada pekan lalu sempat terjadi pertikaian akhirnya sepakat untuk berdamai, Rabu (10/6/20).

Diketahui Gampong tersebut yakni Gampong Air Pinang Kecamatan Tapaktuan dengan Gampong Mata Ie Kecamatan Pasie Raja.

Dalam kesepakatan perjanjian perdamaian turut disaksikan Plt Bupati Aceh Selatan, unsur Forkopimda, Muspika dan para keuchik didua kecamatan setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan regamedianews.com, acara perdamaian / peusijuk (tepung tawar) di laksanakan di jalan lintas Tapaktuan – Subulusalam.

Baca Juga :  LSM KOMPAS Kecam Keras Tindakan RSUD Cibabat Yang Tega Menahan Bayi Baru Lahir

Plt Bupati Aceh Selatan Tgk Amran mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah sangat bahagia untuk menyatukan kembali masyarakat beberapa waktu lalu terjadi kesalahpahaman yang berakibat terjadinya pertikaian dan perpecahan.

“Pertikaian ini berdampak kurang baiknya hubungan antar Gampong, baik Gampong Air Pinang Kecamatan Tapaktuan dengan Gampong Mata Ie Kecamatan Pasie Raja maupun sebaliknya,” kata Tgk Amran.

Ia menginginkan, agar kedua Gampong dapat mengakhiri semua pertikaian dan kesalahpahaman ini, supaya kembali menjalin hubungan silaturahmi yang selama ini sangat harmonis dan baik.

Baca Juga :  KPU Gelar Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada Sampang

“Kejadian ini sebaiknya menjadi pembelajaran yang berharga dikemudian hari. Jangan sampai terulang kembali,” pesannya.

Menurut Tgk Amran, pertikaian ini semestinya tidak perlu terjadi, jika semua pihak dapat meredam emosi dari keselahpahaman dengan pikiran jernih dan hati yang lapang.

“Kami berharap, masing-masing pihak dapat menahan diri dari hal-hal yang kurang baik tentunya saling bermaafan. Apalagi pertikaian ini dapat menimbulkan perpecahan dan kerugian dikedua belah pihak,” pungkasnya. (Asmar Endi)

Berita Terkait

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan
Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah
UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi
Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’
Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama
Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan
Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang
Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:18 WIB

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:48 WIB

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:12 WIB

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB