Terduga Kurir Sabu Yang Disergap di Gunung Rancak Ternyata Warga Kecamatan Ketapang

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2020 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP Didit BWS) bersama Kasatnarkoba (AKP Hari Siswo) saat konferensi pers, Jumat (26/6/20).

Kapolres Sampang (AKBP Didit BWS) bersama Kasatnarkoba (AKP Hari Siswo) saat konferensi pers, Jumat (26/6/20).

Sampang || Rega Media News

Terduga kurir narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (19/6/20) malam, disergap tim Buser Satreskoba Polres Sampang di kawasan Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, ternyata warga kecamatan Ketapang.

Keduanya Abdul Akhya (25) warga Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, dan Moh Naji (28), warga Dusun Pancor Laok, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro didampingi Kasat Narkoba AKP Hari Siswo saat memberikan keterangan persnya mengatakan, petugas dari tim buser Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap keduanya setelah melakukan penyelidikan.

“Pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2020 sekira pukul 19.30 wib dipinggir Jalan Raya Desa Gunung Rancak, Kec. Robatal Kab. Sampang, anggota Satresnarkoba telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu,” tuturnya, Jumat (26/6).

Baca Juga :  Cek Disini, Daftar Motor Bodong Yang Diamankan Polres Bangkalan

Meski polisi belum berhasil mengungkap dari siapa asal dan akan ditujukan kepada siapa barang haram tersebut, namun dari tangan tersangka polisi telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 klip plastik bening masing-masing seberat masing – masing ± 100,77 gram, ± 100,48 gram, + 70,68 gram, + 30,90 gram atau berat keseluruhan ± 302,83 gram.

Kemudian 2 lembar sobekan tisu putih, 2 buah isolasi warna cokelat, 1 buah popok bayi, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Merah beserta kunci kontaknya dengan Nopol L 4376 SG.

Baca Juga :  Melawan, DPO Kasus Pembunuhan di Sumenep Tewas di Tembak Polisi

“Motif tersangka menjadi Kurir narkotika jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Didit.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka terancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB