Terduga Kurir Sabu Yang Disergap di Gunung Rancak Ternyata Warga Kecamatan Ketapang

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2020 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP Didit BWS) bersama Kasatnarkoba (AKP Hari Siswo) saat konferensi pers, Jumat (26/6/20).

Kapolres Sampang (AKBP Didit BWS) bersama Kasatnarkoba (AKP Hari Siswo) saat konferensi pers, Jumat (26/6/20).

Sampang || Rega Media News

Terduga kurir narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (19/6/20) malam, disergap tim Buser Satreskoba Polres Sampang di kawasan Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, ternyata warga kecamatan Ketapang.

Keduanya Abdul Akhya (25) warga Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, dan Moh Naji (28), warga Dusun Pancor Laok, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro didampingi Kasat Narkoba AKP Hari Siswo saat memberikan keterangan persnya mengatakan, petugas dari tim buser Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap keduanya setelah melakukan penyelidikan.

“Pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2020 sekira pukul 19.30 wib dipinggir Jalan Raya Desa Gunung Rancak, Kec. Robatal Kab. Sampang, anggota Satresnarkoba telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu,” tuturnya, Jumat (26/6).

Baca Juga :  Polisi Dalami Insiden Ambulance RSUD Sampang Dirusak

Meski polisi belum berhasil mengungkap dari siapa asal dan akan ditujukan kepada siapa barang haram tersebut, namun dari tangan tersangka polisi telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 klip plastik bening masing-masing seberat masing – masing ± 100,77 gram, ± 100,48 gram, + 70,68 gram, + 30,90 gram atau berat keseluruhan ± 302,83 gram.

Kemudian 2 lembar sobekan tisu putih, 2 buah isolasi warna cokelat, 1 buah popok bayi, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Merah beserta kunci kontaknya dengan Nopol L 4376 SG.

Baca Juga :  Dhemit Beraksi, Kasus Curanmor 5 TKP di Sampang Berhasil Diungkap

“Motif tersangka menjadi Kurir narkotika jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Didit.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka terancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kepala BPKPD Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir, diwawancara awak media usai rapat evaluasi PAD dan ETPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:05 WIB

Caption: penandatanganan, usai Bupati Sampang melantik puluhan pejabat di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 Nov 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, (dok. regamedianews).

Daerah

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:18 WIB