Daerah  

Ketua AJI Banda Aceh; Jurnalis Muda Harus Memahami Isu Keberagaman

Berlangsungnya workshop jurnalistik keberagaman yang diikuti wartawan muda dari kabupaten/kota di Aceh.

Banda Aceh || Rega Media News

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh bekerjasama dengan American Friends Service Committee (AFSC) membekali para jurnalis muda di Aceh untuk memahami peliputan isu-isu keberagaman.

Workshop jurnalistik keberagaman yang diikuti para wartawan muda dari berbagai kabupaten/kota di Aceh ini dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 20 sampai 21 Agustus 2020 di hotel Permata Hati Banda Aceh.

Ketua AJI Banda Aceh, Misdarul Ihsan mengatakan, pelatihan isu ini dilaksanakan agar jurnalis muda Aceh mengetahui proses peliputan terkait keberagaman yang lebih mendamaikan.

“Mengedepankan independensi kita sebagai jurnalis dalam peliputan isu keberagaman, sehingga berita yang keluar benar-benar mencerahkan masyarakat,” kata Ihsan saat membuka workshop keberagaman.

Ihsan menyampaikan, pemahaman ini penting dipelajari, terutama bagi jurnalis muda yang bertugas di daerah dengan potensi konflik keberagamannya cukup tinggi.

Karena itu, jurnalis perlu mengetahui bagaimana berita yang dapat mengundang timbulnya permasalahan di tengah masyarakat, dan jenis tulisan yang memberikan keharmonisan.

“Tulisan kita harus menyejukkan. Tujuan kegiatan ini kita hadirkan. Teman-teman semua harus fokus mengikuti pelatihan ini. Jangan sampai tidak mendapatkan apa-apa sudah jauh-jauh kesini,” harap Ihsan.

Kegiatan yang diikuti 20 jurnalis muda Aceh ini diisi para jurnalis senior berpengalaman dalam meliput isu keberagaman, seperti wartawan The Jakarta Post, Hotli Simanjutak dan anggota Dewan Pers 2013-2019, Nezar Patria.

Sedikitnya, Nezar Patria menjelaskan, dalam melakukan tugasnya jurnalis harus melaporkan fakta secara berimbang, mendorong resolusi konflik, membuka peluang berdialog, menemukan kepentingan bersama dan membangun solusi.

“Kekuatan media membangun opini atau
membentuk realitas lewat “framing” (pembingkaian) peristiwa dengan sudut pandang tertentu. Media bisa mendorong solusi atau malah menjadi alat provokasi,” ujarnya.

Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga sudah dijelaskan terkait pemberitaan keberagaman. Pada pasal 6 huruf b disebutkan, media harus menegakkan niliai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati
kebhinekaan.

“Pada pasal 5, Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah,” terang Nezar. (Asmar Endi)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *