Satpam BNNK Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan

Aceh Selatan || Rega Media News

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Selatan tercoreng oleh ulah salah satu satpam yang berinisial AW (30 th), warga Gampong Hilir Kecamatan Tapaktuan, ditangkap Satresnarkoba Polres Pakpak Barat, Sumatera Utara (Sumut) karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja.

Informasi dilapangan, oknum satpam BNNK Aceh Selatan tersebut, berhasil diamankan pada hari Sabtu (15/8/2020), sekira pukul 03.00 WIB, bersama dengan satu orang rekannya yang berinisial S asal Pasie Raja. 

Saat dikonfirmasi Kepala BNNK Aceh Selatan Nuzulian membenarkan, jika salah satu satpam mereka yang berinisial AW ditangkap polisi Polres Pakpak Barat Sumatera Utara, kedapatan membawa barang haram jenis ganja.

“Benar, AW ditangkap Satresnarkoba di Pakpak Barat, dan informasi itu saya terima dari istrinya yang langsung datang ke kantor untuk memberitahukan, jika suaminya ditangkap polisi karena kedapatan membawa ganja,” ungkap Nuzulian, Jum’at (21/8).

Ia mengaku, jika kepergian AW keluar daerah bukan dalam rangka tugas kedinasan, melainkan untuk urusan pribadi. Bahkan, kata Nuzulian, pihak BNNK Aceh Selatan tidak mengetahui jika AW pergi keluar daerah.

“Kita tidak pernah tahu jika dia sedang di luar daerah, karena dia tidak pernah minta izin ke kantor. Apalagi saat ini sedang dilanda corona, jadi tidak mungkin kita memberikan izin untuk dia bepergian keluar daerah,” jelasnya.

Nuzulian menyebutkan, pihaknya tidak mengetahui pasti berapa banyak jumlah barang bukti (BB) yang dibawa pelaku, karena pelaku bukan ditangkap di wilayah Aceh Selatan.

“Tentunya kita menyayangkan perbuatan AW, karena sudah mencoreng nama baik BNN Aceh Selatan sebagai bagian dalam memberantas narkoba, dan perihal ini kita sudah laporkan ke BNNP Aceh, kemungkinan besar nantinya kita akan melakukan pemecatan terhadap AW,” pungkasnya. (Asmar Endi)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *