Bangkalan || Rega Media News
Proses hukum oknum kepala sekolah yang menjadi tersangka pelecehan seksual inisial MS (44) warga Barekeng, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Madura, masih tetap berjalan.
Tersangka yang menjabat sebagai kepala sekolah SMP Swasta dan ketua MKKS itu terbukti melakukan pencabulan terhadap NS (24) diruangan kepala Sekolah, pada 13 Juni 2020 lalu.
Satreskim Polres Bangkalan sudah mulai menyerahkan berkas kasus tersangka terhadap Kejaksaan beberapa hari lalu.
“Berkasnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan beberapa minggu yang lalu. Sudah kita lengkapi dan sudah dikirim kembali,” kata Kasatreskim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja, Rabu (30/9/20) kemarin.
Namun, dirinya mengaku lupa tanggal dan waktu kapan berkas itu diserahkan terhadap Kejaksaan. “Tapi yang pasti sudah diserahkan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, penahanan tersangka masih ditangguhkan dan itu hak subjektif dari penyidik.
“Namun yang pasti proses perkaranya tetap berjalan dan untuk vonis itu akan ditentukan dipengadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pindum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Choirul Arifin mengaku menerima berkas kasus tindak pidana pencabulan itu sekitar dua minggu yang lalu.
“Setelah itu, kita kembalikan lagi ke Polres karena berkasnya belum lengkap. Sampai saat ini belum dikembalikan lagi ke kejaksaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kekurangan berkasnya itu, berarti kekurangan material unsur pembuktiannya.
“Maksudnya itu unsur-unsur pasal yang disangkakan itu mungkin ada yang kurang. Terus alat buktinya kurang. Sehingga berkasnya perlu diperbaiki kembali,” katanya.
Pihaknya juga menegaskan seharus perbaikan berkas itu segera diselesaikan oleh pihak Polres Bangkalan.
“Kalau tidak salah dikasih tenggang waktu 14 hari untuk perbaikan berkasnya. Setelah tenggang waktu itu, harus segera dipenuhi dan secepatnya dikembalikan lagi ke kita. Dan Sebenarnya kita sedang menunggu sekarang,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, setelah berkas kasus itu sudah lengkap, pihaknya akan langsung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Kalau memang sudah sudah lengkap berarti sudah siap untuk disidangkan,” tutupnya. (sfn/sms)