Status Menjadi Tersangka, ‘Allby Madura’ Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2020 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sampang saat melakukan press release kasus ujaran kebencian.

Polres Sampang saat melakukan press release kasus ujaran kebencian.

Sampang || Rega Media News

Setelah menyerahkan diri pada Selasa dini hari karena dilaporkan Himpunan Alumni Karang Durin (Himaka), akhirnya pemilik akun Allby Madura atau pemilik nama asli Mohammad Sya’roni warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka oleh penyidik Polres setempat.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafid dalam konferensi persnya, Kamis (8/10/20) siang.

Baca Juga :  Kena Razia Polisi, Dua Pemuda Asal Surabaya Berujung di Sel Tahanan

“Kami telah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi,” ujar Hafidz.

Mantan Kapolres Tebo Jambi inipun membeberkan motif pemilik akun Alby Madura tersebut, hingga modus terkait penghinaan yang dilakukan.

“Modus tersangka mentransmisikan informasi terkait penghinaan dan fitnah, karena postingan komentar akun Allby Madura menyerang kehormatan kiai Karang Durin,” paparnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa HP merek Oppo, kemudian beberapa screenshot percakapan dan bukti surat pernyataan yang pernah dibuat Sya’roni pada 2018 silam.

Baca Juga :  Wabah PMK di Sampang Semakin Meluas

Tersangka juga terancam hukuman 6 tahun penjara. Karena melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (adi/sit/har/zn)

Berita Terkait

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Resnarkoba dalam press conference, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Kamis, 22 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: tengah, Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja'far, hadir dalam kegiatan pemberian arahan kepada ASN Pendidikan, (sumber foto. laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:23 WIB