Ultimatum Politisi Gerindra Pamekasan, “Jika Suteki Bebas, Hakim Akan Berhadapan Dengan Alumni”

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2020 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khoirul Kalam politisi parta Gerindra Pamekasan (paling kanan)/foto Khoirul Kalam for RMN.

Khoirul Kalam politisi parta Gerindra Pamekasan (paling kanan)/foto Khoirul Kalam for RMN.

Pamekasan || Rega Media News

Sidang Pledoi atas terdakwa Ulfatus Zahroh yang merupakan pemilik Akun Facebook Suteki diwarnai dengan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Pamekasan, Senin (26/10/2020).

Ratusan alumni menggelar aksi dengan Istighasah yang dilanjutkan dengan orasi di depan Pengadilan Negeri Pamekasan, Hal itu sebagai bentuk kekecewaan para alumni terhadap Tuntutan Jaksa kepada Terdakwa Ulfatus Zahroh yang hanya dituntut dua tahun penjara.

Menurut Politisi DPC Partai Gerindra Pamekasan, Khairul Kalam yang juga sebagai alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen mengatakan bahwa Tuntutan dua tahun terhadap terdakwa Ulfatus Zahroh sangat melukai hati para alumni.

Baca Juga :  BKPSDM: 65 CPNS Aceh Selatan Yang Lulus Terima SK Golongan I dan II

“Tuntutan dua tahun penjara dari JPU sangat melukai hati para alumni, Apalagi sampai terdakwa nanti divonis bebas, Maka siap siap Hakim berhadapan dengan alumni,” kata Khairul.

Lebih lanjut Khairul mengatakan, kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ulfatus Zahroh tantangan baru terhadap majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan.

“Kalau hakim tidak selektif dalam mengambil keputusan, Maka akan banyak ulama yang akan menjadi sasaran hate spech, dan kasus serupa akan kembali terjadi,” imbuh Khairul.

Baca Juga :  Polsek Semampir Monitoring Ke Sekolah

Sebagaimama diketahui, Sidang kasus Ujaran kebencian dengan terdakwa Ulfatus Zahro dengan nomor Perkara: 175 /Pid.Sus/2020/PN/Pmk. memasuki sidang Replik yang akan digelar hari Selasa (27/10/2020)

Bertindak sebagai ketua Majelis Hakim adalah Sunarti, SH, MH, Hirmawan Agung W, SH. MH sebagai Hakim Anggota 1 dan Tito Eliandi, SH. MH Sebagai Hakim Anggota 2. (heb/iz)

Berita Terkait

Polres Sampang Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ini Incarannya!
Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan
Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan
Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 11:18 WIB

Polres Sampang Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ini Incarannya!

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:48 WIB

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:49 WIB

Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Berita Terbaru

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB

Caption: atap dan dingding rumah warga Pamekasan ambruk usai diterjang angin kencang, (sumber foto: BPBD Pamekasan).

Peristiwa

21 Titik di Pamekasan Disapu Angin Kencang

Minggu, 1 Feb 2026 - 21:08 WIB

Caption: api tampak membesar dan membakar mobil sedan BMW di tepi jalan raya Desa Ketapang Daya, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Mobil BMW Ludes Terbakar di Ketapang Sampang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:24 WIB