Gorontalo Utara || Rega Media News
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Kab.Gorut) Ridwan Yasin, angkat suara terkait pernyataan salah satu anggota DPRD Kab.Gorut disalah satu media online, yang mengatakan jangan sampai Pembantu Bupati Gorut amatiran.
Kepada awak media, Ridwan Yasin mengatakan, pembantu Bupati itu ada Wakil Bupati dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk didalamnya ASN dan PTT atau penyelenggara pemerintahan yang ada di Pemda.
“Terkait yang disampaikan amatiran itu, tidak ada indikator amatiran dalam sistem penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), jadi kami mempunyai penilaian tersendiri, mempunyai UU tersendiri terkait penilaian kinerja,” ujar Ridwan Yasin, Senin (16/11/20).
Menurutnya, Kalaupun dalam pelaksanaan tugas ada hal-hal yang perlu dibenahi, ia kira itu dipahami semua. Hal seperti itu juga menurutnya tidak hanya terjadi di Kabupaten Gorontalo Utara, namun di seluruh Indonesia.
“Kalau satu sisi saling menilai, saya kira itu wajar. Tapi kalau penilaian itu menyebabkan yang lainnya nanti dalam posisi yang dirugikan, bukankah itu tanggung jawab bersama? itu adalah amanat Undang-Undang, jadi tanggung jawab bersama, itulah jangan nanti malah dibaca, ini tanggung jawab eksekutif saja, tidak. Tetapi penyelenggaraan pemerintahan ditanggung bersama, dan dilaksanakan bersama-sama antara eksekutif dan legislatif,” pungkasnya. (SN)