KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Sebagai Tersangka Kasus Suap Barang dan Jasa

- Jurnalis

Sabtu, 5 Desember 2020 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (WB) bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa.

KPK menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (WB) bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa.

Jakarta || Rega Media News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (WB) bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2020.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (4/11/20).

Baca Juga :  Merasa Tak Dihargai, Kapolres Sampang 'Semprot' Bawahannya

Hal tersebut setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara.

Enam orang tersebut, yaitu sebagai penerima masing-masing Wenny Bukamo (WB), Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO).

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

Baca Juga :  FMPP Gruduk Kantor Disdik Jabar Keluhkan PPDB

Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Bst-rd)

Berita Terkait

Hidayatullah, Putra Pamekasan Raih Predikat Lulusan Terbaik di Tiongkok
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:32 WIB

Hidayatullah, Putra Pamekasan Raih Predikat Lulusan Terbaik di Tiongkok

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB