IB Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Sabtu, 12 Desember 2020 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Foto: Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Jakarta || Rega Media News

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/20), sekira pukul 10.30 WIB, guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar, menyebutkan bahwa kliennya siap ditahan jika penyidik menetapkan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Insha Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang,” ujar Aziz di Mapolda Metro Jaya.

Aziz mengaku pihaknya juga telah siap mendukung HRS jika penahanan harus dijalani oleh kliennya itu.

Baca Juga :  Satu Pejabat Aceh Selatan Positif Covid-19

“Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum,” ujar Aziz.

Seperti diketahui, HRS pada Sabtu dini hari mengumumkan dirinya merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.

Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah,” kata HRS dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu dini hari.

Baca Juga :  Penobatan Kampung Tangguh Terbaik Desa Bancelok Seumur Jagung

Ia tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain HRS, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (rd)

Berita Terkait

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Musda VI PAN Pamekasan Memanas
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:03 WIB

Musda VI PAN Pamekasan Memanas

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi didampingi istri, memberikan santunan kepada anak yatim di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Hadirkan Senyum 1.500 Anak Yatim

Kamis, 4 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang hendak amankan pelaku pembunuhan di Desa Noreh, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Des 2025 - 10:52 WIB

Caption: Ketua IWO Pamekasan (tengah) pose bersama narasumber dan pelajar, usai gelar seminar literasi pendidikan bahasa madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Kamis, 4 Des 2025 - 07:19 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, meninjau langsung hasil pembangunan jembatan di Desa Somber Kecamatan Tambelangan, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Rabu, 3 Des 2025 - 13:45 WIB