Acong Latif Bebaskan Bos BPR Legian Dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Bos BPR Legian (Titian Wilaras) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Denpasar || Rega Media News

Sidang Bos BPR Legian sudah di putus oleh Pengadilan Negeri Denpasar Bali dengan putusan bebas.

Tangis haru oleh terdakwah Titian Wilaras saat sidang putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang didampingi penasehat hukumnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bos BPR Legian Titian Wilaras dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Pnuntut Umum, akan tetapi Pengacara Bos BPR Legian Acong Latif dari awal ngotot, klienya tidak bersalah karena dengan alasan melihat fakta persidangan selama ini hal disampaikan juga dalam pembelaanya.

“Dari awal saya katakan, klien kami tidak bersalah dan saya buktikan di persidangan, karena memang Bank tersebut tidak bermasalah,” ucapnya, Kamis (18/12/20).

Acong juga menyampaikan, apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang sudah memutuskan dengan adil dan sebenarnya, yaitu dengan memvonis kliennya tidak bersalah.

Lawyer kondang berdarah Madura ini juga menyampaikan, barang-barang yang di sita oleh Jaksa harus dikembalikan dan Bank juga harus kembalikan ke kliennya sebagai pemiliknya.

“Jadi Kejaksaan harus segera mengembalikan barang-barang yang selama ini disita. Kami akan segera mengurus pengembalian Bank kepada klien kami sebagai pemilik”, tutupnya. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *