Kelabui Petugas, Sabu Dibungkus Sabun Gagal Dikirim Ke Sampang

- Jurnalis

Rabu, 6 Januari 2021 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers, Polres Sampang dan tersangka saat menunjukkan barang bukti narkoba seberat 1 Kg jenis sabu-sabu.

Konferensi Pers, Polres Sampang dan tersangka saat menunjukkan barang bukti narkoba seberat 1 Kg jenis sabu-sabu.

Sampang || Rega Media News

Polres Sampang kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 1 Kg dari Alfandi Ramadani (23), asal Kelurahan Palesungan, Kecamatan Gondongrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Untuk mengelabui dan melancarkan aksinya, Barang Bukti (BB) 1 Kg sabu asal Malaysia tersebut dikemas dalam 10 bungkus sabun merk Lifebuoy warna biru dan merah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sampang AKBP Abd Hafidz mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dari tersangka sebelumnya bernama Syafiudin dan dilakukan pengembangan, kemudian didapatkan informasi akan megiriman sabu ke Sampang melalui kargo.

“Setelah dilakukan surveilance, ditemukan paket menuju ke arah kota Surakarta Jawa Tengah, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sampang melakukan pembuntutan hingga ke kota Surakarta,” terang Hafidz, Rabu (06/01/21).

Baca Juga :  Gara-Gara Bawa Sajam, Dua Pemuda Asal Bangkalan Diciduk Polisi

Hal itu dilakukan, kata Hafidz, karena dikhawatirkan menghilangkan jejak, saat expedisi kargo menurunkan barang pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekira pukul 11.00 Wib di pinggir Jl. Letjen Sutoyo, Kel. Nusukan, Kec Banjarsari, Kota Surakarta.

“Saat di geledah, anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti dan diamankan mengembangkan perkara terhadap tersangka. Namun, berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Kemudian, imbuh Hafidz, pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2021 sekira pukul 08.00 Wib di pinggir Jl. Raya Sokobanah Daya, anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Alfandi.

Baca Juga :  Membanggakan, Selain Peralihan Status Perguruan Tinggi, Miftahul Ulum Panyepen Juga Punya Klinik Kesehatan

“Barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka ini berperan sebagai perantara atau kurir dengan motif mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka, tegas Hafidz, yakni pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar hingga Rp 10 milyar,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum
Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap
Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang
Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol
Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang
Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan
Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan
Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:29 WIB

Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Pengacara Acong Latif, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum

Rabu, 15 Okt 2025 - 20:11 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat diwawancara awak media di Pendopo Ronggosukowati, (dok. regamedianews).

Daerah

Voice Notenya Viral, Begini Penjelasan Bupati Pamekasan

Rabu, 15 Okt 2025 - 19:20 WIB

Caption: Ketua Tanfidziyah KH Itqon Bushiri bersama sejumlah pengurus PCNU Sampang, mengutuk keras program Xpose Uncensored yang ditayangkan Trans7, (foto istimewa).

Daerah

PCNU Sampang Kecam Tayangan Xpose Uncensored Trans7

Rabu, 15 Okt 2025 - 17:52 WIB