Kelabui Petugas, Sabu Dibungkus Sabun Gagal Dikirim Ke Sampang

- Jurnalis

Rabu, 6 Januari 2021 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers, Polres Sampang dan tersangka saat menunjukkan barang bukti narkoba seberat 1 Kg jenis sabu-sabu.

Konferensi Pers, Polres Sampang dan tersangka saat menunjukkan barang bukti narkoba seberat 1 Kg jenis sabu-sabu.

Sampang || Rega Media News

Polres Sampang kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 1 Kg dari Alfandi Ramadani (23), asal Kelurahan Palesungan, Kecamatan Gondongrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Untuk mengelabui dan melancarkan aksinya, Barang Bukti (BB) 1 Kg sabu asal Malaysia tersebut dikemas dalam 10 bungkus sabun merk Lifebuoy warna biru dan merah.

Kapolres Sampang AKBP Abd Hafidz mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dari tersangka sebelumnya bernama Syafiudin dan dilakukan pengembangan, kemudian didapatkan informasi akan megiriman sabu ke Sampang melalui kargo.

“Setelah dilakukan surveilance, ditemukan paket menuju ke arah kota Surakarta Jawa Tengah, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sampang melakukan pembuntutan hingga ke kota Surakarta,” terang Hafidz, Rabu (06/01/21).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi DD Sokobanah Daya, Kejari Sampang Panggil 8 Orang Saksi

Hal itu dilakukan, kata Hafidz, karena dikhawatirkan menghilangkan jejak, saat expedisi kargo menurunkan barang pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekira pukul 11.00 Wib di pinggir Jl. Letjen Sutoyo, Kel. Nusukan, Kec Banjarsari, Kota Surakarta.

“Saat di geledah, anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti dan diamankan mengembangkan perkara terhadap tersangka. Namun, berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Kemudian, imbuh Hafidz, pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2021 sekira pukul 08.00 Wib di pinggir Jl. Raya Sokobanah Daya, anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Alfandi.

Baca Juga :  Resahkan Warga, 3 Pemuda Bangkalan Diringkus Polisi

“Barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka ini berperan sebagai perantara atau kurir dengan motif mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka, tegas Hafidz, yakni pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar hingga Rp 10 milyar,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB