Kelabui Petugas, Sabu Dibungkus Sabun Gagal Dikirim Ke Sampang

- Jurnalis

Rabu, 6 Januari 2021 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers, Polres Sampang dan tersangka saat menunjukkan barang bukti narkoba seberat 1 Kg jenis sabu-sabu.

Konferensi Pers, Polres Sampang dan tersangka saat menunjukkan barang bukti narkoba seberat 1 Kg jenis sabu-sabu.

Sampang || Rega Media News

Polres Sampang kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 1 Kg dari Alfandi Ramadani (23), asal Kelurahan Palesungan, Kecamatan Gondongrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Untuk mengelabui dan melancarkan aksinya, Barang Bukti (BB) 1 Kg sabu asal Malaysia tersebut dikemas dalam 10 bungkus sabun merk Lifebuoy warna biru dan merah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sampang AKBP Abd Hafidz mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dari tersangka sebelumnya bernama Syafiudin dan dilakukan pengembangan, kemudian didapatkan informasi akan megiriman sabu ke Sampang melalui kargo.

“Setelah dilakukan surveilance, ditemukan paket menuju ke arah kota Surakarta Jawa Tengah, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sampang melakukan pembuntutan hingga ke kota Surakarta,” terang Hafidz, Rabu (06/01/21).

Baca Juga :  Penobatan Kampung Tangguh Terbaik Desa Bancelok Seumur Jagung

Hal itu dilakukan, kata Hafidz, karena dikhawatirkan menghilangkan jejak, saat expedisi kargo menurunkan barang pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekira pukul 11.00 Wib di pinggir Jl. Letjen Sutoyo, Kel. Nusukan, Kec Banjarsari, Kota Surakarta.

“Saat di geledah, anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti dan diamankan mengembangkan perkara terhadap tersangka. Namun, berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Kemudian, imbuh Hafidz, pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2021 sekira pukul 08.00 Wib di pinggir Jl. Raya Sokobanah Daya, anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Alfandi.

Baca Juga :  Ribuan Warga Antusias Hadiri Launching Pemuda Cinta Sholawat di Robatal Sampang

“Barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka ini berperan sebagai perantara atau kurir dengan motif mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka, tegas Hafidz, yakni pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar hingga Rp 10 milyar,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB

Caption: pemotongan pita, tanda selesainya dan peresmian project mahasiswa Program Study Sastra Inggris UTM, (dok. foto istimewa).

Daerah

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 Nov 2025 - 14:37 WIB

Caption: didampingi perwakilan Forkopimda, Kajari Sampang tunjukkan BB narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dimusnahkan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Senin, 17 Nov 2025 - 13:17 WIB

Caption: Waka Polres Sampang didampingi Kasat Lantas, mengecek kesiapan kendaraan usai apel pasukan Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Senin, 17 Nov 2025 - 11:42 WIB