Kelabui Petugas, Sabu Dibungkus Sabun Gagal Dikirim Ke Sampang

- Jurnalis

Rabu, 6 Januari 2021 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers, Polres Sampang dan tersangka saat menunjukkan barang bukti narkoba seberat 1 Kg jenis sabu-sabu.

Konferensi Pers, Polres Sampang dan tersangka saat menunjukkan barang bukti narkoba seberat 1 Kg jenis sabu-sabu.

Sampang || Rega Media News

Polres Sampang kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 1 Kg dari Alfandi Ramadani (23), asal Kelurahan Palesungan, Kecamatan Gondongrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Untuk mengelabui dan melancarkan aksinya, Barang Bukti (BB) 1 Kg sabu asal Malaysia tersebut dikemas dalam 10 bungkus sabun merk Lifebuoy warna biru dan merah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sampang AKBP Abd Hafidz mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dari tersangka sebelumnya bernama Syafiudin dan dilakukan pengembangan, kemudian didapatkan informasi akan megiriman sabu ke Sampang melalui kargo.

“Setelah dilakukan surveilance, ditemukan paket menuju ke arah kota Surakarta Jawa Tengah, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sampang melakukan pembuntutan hingga ke kota Surakarta,” terang Hafidz, Rabu (06/01/21).

Baca Juga :  Banyak Desa di Gorut Belum Melaporkan Penetapan APBDes

Hal itu dilakukan, kata Hafidz, karena dikhawatirkan menghilangkan jejak, saat expedisi kargo menurunkan barang pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekira pukul 11.00 Wib di pinggir Jl. Letjen Sutoyo, Kel. Nusukan, Kec Banjarsari, Kota Surakarta.

“Saat di geledah, anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti dan diamankan mengembangkan perkara terhadap tersangka. Namun, berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Kemudian, imbuh Hafidz, pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2021 sekira pukul 08.00 Wib di pinggir Jl. Raya Sokobanah Daya, anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Alfandi.

Baca Juga :  Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target

“Barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka ini berperan sebagai perantara atau kurir dengan motif mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka, tegas Hafidz, yakni pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar hingga Rp 10 milyar,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB