Polri Akan Tindak Tegas Penyebar Hoaks Terkait Vaksinasi Covid-19

- Jurnalis

Senin, 18 Januari 2021 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komjen Pol Agus Andrianto.

Komjen Pol Agus Andrianto.

Jakarta || Rega Media News

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tak akan segan-segan menindak pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks, terutama terkait vaksinasi Covid-19.

Keseriusan ini dilihat dari perintah langsung Kabaharkam Polri sekaligus Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan Covid-19, Komjen Pol Agus Andrianto, kepada para Kasatgas Ops Aman Nusa II.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasatgas 5 (Penegakan Hukum) agar melakukan penindakan dan membuat Jukrah (petunjuk dan arahan) ke jajaran terkait dengan penyebaran berita hoaks ke masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan vaksinasi,” demikian perintah Komjen Pol Agus Andrianto yang disampaikan dari Jakarta pada Senin (18/01/21).

Baca Juga :  Parlemen Madura Nilai BPWS Belum Bisa Dongkrak Perekonomian Suramadu

Perintah itu dikeluarkan setelah Komjen Pol Agus Andrianto mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menghadiri rapat mingguan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang dipimpin Menteri Kesehatan RI dan diselenggarakan secara virtual melalui video conference.

Rapat tersebut juga diikuti oleh para Gubernur, Pangdam TNI dan Kapolda dari seluruh Indonesia.

Selain perintah kepada Kasatgas 5, Komjen Pol Agus Andrianto juga memberi perintah kepada Kasatgas 2 (Pencegahan) agar memasifkan kegiatan sosiliasasi dan edukasi terkait manfaat dan pentingnya vaksinasi Covid-19.

Baca Juga :  TNI Polri Berbaur Sukseskan TMMD di Pamekasan

Sementara itu, Kasatgas 3 (Penanganan) diminta agar menginventarisir kebutuhan sarana kesehatan terkait penanganan Covid-19, seperti reagent, swab test PCR/ATG, APD, dan peralatan pendukung medis lainnya.

“Dan untuk selanjutnya agar berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kemenkes RI terkait dengan update Clinical Pathway Penanganan Pasien Covid-19 yang akan segera diterbitkan dalam rangka menekan angka kematian,” lanjutan perintah kepada Kasatgas 3 (Penanganan). (rd)

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB