Sempat Masuk DPO, Mantan Kades Banjar Talela Disergap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 13 Februari 2021 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Sampang || Rega Media News

Status DPO (AZ) mantan Kepala Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, akhirnya berakhir pada Jumat (12/02/21) malam, setelah setahun berdasarkan informasi sempat buron dan berpindah-pindah mulai dari Jakarta dan Surabaya, untuk menghindari sergapan petugas

AZ ditangkap dirumahnya di kawasan Banjar Talela, sebelumnya dirinya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sampang, atas dugaan kasus korupsi realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz membenarkan penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap AZ.

“Iya benar AZ ditangkap di rumahnya tadi malam,” ucapnya, saat dihubungi media.

Namun, dirinya belum bisa menjelaskan secara gamblang tentang kronologi proses penangkapan terhadap mantan orang nomor satu di Banjar Talela itu.

“Nanti kita release Senin ya,” imbuhnya.

Untuk sekedar diketahui, kasus tersebut bermula sejak tahun 2018, dimana terdapat pemalsuan tanda tangan dan stempel dari toko, yang diduga dijadikan alat untuk memuluskan perbuatan tersangka dalam melakukan realisasi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ADD.

Baca Juga :  MAYAT TANPA IDENTITAS DITEMUKAN TERGELETAK DIPINGGIR JALAN

Hal tersebut terbongkar setelah pemilik toko diperiksa oleh petugas dan tidak mengakui hal tersebut.

Sebelumnya, pihak Polres Sampang juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka lain berinisial BA yang merupakan bendahara desa saat ZA masih menjabat.

Kini keduanya dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. (adi)

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB