Sampang || Rega Media News
Petugas gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Diskopindag dan Satpam Pasar Srimangunan, Sampang, Madura, kembali melakukan peringatan dan tindakan tegas.
Tindakan tegas tersebut dilakukan terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bandel berjualan di sepanjang jalan sebelah timur Pasar Srimangunan, Sabtu (20/02/21).
Pasalnya, para PKL yang bandel berjualan dilokasi tersebut mengganggu arus lalu lintas dan pengguna jalan yang mengakibatkan kemacetan. Alhasil, tenda milik salah satu PKL dibongkar.
Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengamanan dan Penegakan Perda, Satpol PP Sampang, Mohamad Suharto menegaskan, PKL yang ditertibkan itu lantaran mengganggu pengguna jalan.
“Sebelumnya, kami bersama petugas gabungan memberikan peringatan kepada PKL, agar tidak menempati dan berjualan di sepanjang jalan sebelah timur pasar Srimangunan,” ujarnya.
Karena, kata Suharto, jika tetap berjualan di sepanjang jalan tersebut, akan mengganggu arus lalu lintas dan pengguna jalan. Namun, mereka tetap berjualan di lokasi yang dilarang.
“Padahal, sudah diminta untuk pindah ke tempat yang lebih aman. Terpaksa, kami melakukan pembongkaran tenda PKL yang mengganggu,” pungkasnya. (red)